Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terima Surat Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar, Polisi Gelar Perkara

Lesti Kejora sudah mencabut laporan KDRT yang menjerat Rizky Billar sang suami sebagai tersangka. Keduanya berdamai.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terima Surat Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar, Polisi Gelar Perkara
kolase tribunnews
Kasus KDRT Lesti Kejora berakhir damai. Lesti Kejora mencabut laporan KDRT atas suaminya, Rizky Billar 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima berkas perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut penyidik langsung melakukan restorative justice dan gelar perkara.

"Setelah menerima berkas, kami melakulan restorative justice dan gelar perkara untuk bisa menentukan perdamaian dan pencabutan laporan KDRT ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Psikolog Ungkap Kemungkinan Rizky Billar Dendam hingga Peluang KDRT Lesti Kejora Terulang

Nurma menambahkan, gelar perkara dalam melakukan restorative justice itu dihadiri penyidik, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak, serta beberapa pihak seperti Propam Polda Metro Jaya, dan lain sebagainya.

"Sekarang lagi berlangsung gelar perkara. Karena semua itu (perdamaian dan pencabutan) ada prosedurnya," ucapnya

Selama ini Nurma menegaskan penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik, yakni menerima laporan KDRT dari Lesti, melakukan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga melakukan penahanan kepada Rizky Billar.

Lantas, apakah nanti Rizky Billar bisa bebas dari kasus KDRT usai gelar perkara dalam proses restorative justice?

Berita Rekomendasi

Nurma tak bisa memastikannya.

"Tunggu saja karena sedang gelar perkara. Intinya kami akan infokan lagi kalau sudah ada hasil dan putusannya," ujar Nurma Dewi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/ARI).  

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas