Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Billar Tanggapi Sikap Boikot TV dan Radio Terhadap Dirinya

Perihal pemberitaan dirinya dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rizky Billar Tanggapi Sikap Boikot TV dan Radio Terhadap Dirinya
Tribunnews/Mohamad Alivio
Tersagka kasus KDRT Rizky Billar keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan mengenakan baju putih sekitar pukul 22.50 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, di antaramya Hotma Sitompul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kabar Rizky Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dirinya dikabarkan diboikot oleh lembaga penyiaran seperti TV dan radio.

Hal ini merupakan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kini, Rizky Billar telah diperbolehkan pulang setelah pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Perihal pemberitaan dirinya dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.

Meski Rizky Billar diizinkan pulang ke rumah, dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka sampai restorative justice selesai.

Berita Rekomendasi

"Mudah mudahan dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya kedepannya," ujar Rizky Billar.

Baca juga: Tinggalkan Polres Jaksel, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pulangnya Beda Mobil, Pisah Ranjang?

Diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberi sanski untuk lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Imbauan ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

Baca juga: Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, Lesti Kejora Jadi Penjaminnya

"KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa," kata Nuning saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).

"Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan," lanjutnya.

Nuning mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang mengglorifikasi pelaku KDRT. Contohnya, masih menggunakan pelaku KDRT sebagai pembawa acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas