Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tinggalkan Polres Jaksel, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pulangnya Beda Mobil, Pisah Ranjang?

Rizky Billar Jumat malam, 14 Oktober 2022 diperbolehkan pulang ke rumah oleh kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tinggalkan Polres Jaksel, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pulangnya Beda Mobil, Pisah Ranjang?
Tribunnews/Mohamad Alivio
Rizky Billar menjelang kepulangannya dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Oktober 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar Jumat malam, 14 Oktober 2022 diperbolehkan pulang ke rumah oleh kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Dia meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan mengenakan baju putih didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 22.50 WIB.

Keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan, ia mengenakan mobil bewarna putih.

Selang beberapa menit kemudian, terlihat Lesti Kejora meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Lesti Kejora dan Sandy menaiki mobil bewarna cokelat.

Dengan begitu, Rizky Billar dan Lesti Kejora meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan berbeda kendaraan.

Berita Rekomendasi

Saat disinggung keduanya akankah tinggal serumah lagi atau tidak, Rizky Billar tidak menjawab.

Baca juga: Lesti Kejora Tak Cerai dari Rizky Billar, Indra Bekti Justru Sarankan sang Biduan Cari Pengganti

Sementara Lesti Kejora hanya meminta doa saja. "InshaAllah doain aja," kata Lesti Kejora sembari masuk mobilanya, Jumat (14/10/2022) malam.

Seperti diketahui, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Baca juga: Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, Lesti Kejora Jadi Penjaminnya

Lesti Kejora mengatakan telah memaafkan perbuatan suaminya itu, pertimbangannya adalah sang buah hati.

Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap berjalan. Dengan pencabutan laporan, tidak serta merta kasus berhenti begitu saja, masih ada restorative justice.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas