Dikriminalisasi Mantan Pacar, Kevin Hillers Lapor ke Komnas HAM, Tutup Pintu Damai untuk Siska Khair
Kevin Hillers bersama pengacaranya datang mengadu ke Komnas HAM karena melihat ada yang janggal dari laporan polisi yang dilayangkan Siska Khair.
Editor: Willem Jonata
"Karier saya jadi rusak, hancur," keluhnya seperti diberitakan Kompas.com, Selasa, (18/10/2022).
Menurut dia, laporan Siska ke polisi yang membuatnya berurusan dengan hukum, sama sekali tidak berdasar.
Baca juga: Siska Khair Singgung Bantahan Kevin Hillers Tak Masuk Akal: Kalau Mau Ngarang, Tolong Sedikit Pintar
“Yang pasti laporan dia tidak ada dasar hukum, kenapa bisa naik sidik, itu menjatuhkan nama baik saya," lanjutnya.
Kevin Hillers mengaku kecewa karena Siska tak hadir dalam undangan mediasi pihak Polres Bogor.
“Iya benar (kecewa) dan dia memutar balikkan fakta. Yang minta ketemu mediasi itu dari unit 4 (Polres Bogor), bukan saya,” ujar Kevin.
Kevin mengklaim dirinya juga korban dugaan penganiayaan dari dokter Siska.
Namun, dokter Siska justru melaporkan Kevin dengan dugaan penganiayaan ke Polres Bogor.
Bahkan, kini laporan dokter Siska di Polres Bogor sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Di sini kan saya korban, dia yang melakukan. Ketika dia tahu dia salah, semua harus dari dia, bukan saya (yang minta damai),” ucap Kevin.
Sebenarnya, ia berinisiatif damai dengan dokter Siska. Namun, tidak hadirnya dokter Siska ke Polres Bogor untuk mediasi beberapa waktu lalu membuatnya sangat kecewa.
Laporan dokter Siska terhadapnya pun naik ke tingkat penyidikan.
Saling lapor polisi
Kevin dan Siska sebelumnya saling melaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.
Pemeran Angga di sinetron Ikatan Cinta itu awalnya melaporkan siska atas dugaan penganiayaan pada Juli 2022.
Selang beberapa hari kemudian Siska melaporkan balik Kevin Hillers di Polres Bogor dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Di perkara lain, Kevin Hillers juga dilaporkan oleh Siska pada 1 Juli 2022 ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Siska melaporkan Kevin Hillers dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.