Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ramzi Merasa Tak Punya Hak Komentari Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar

Ramzi tak mau memberikan komentarnya terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ramzi Merasa Tak Punya Hak Komentari Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar
Instagram/@rizkybillar dan @abiramzi76
Ramzi tak mau memberikan komentarnya terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presenter Ramzi tak mau memberikan komentarnya terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Ramzi merupakan rekan kerja Lesti Kejora dan Rizky Billar dalam program ajang pencarian bakat musik dangdut di televisi.

"Gua komit dan konsisten tidak bicara soal itu," kata Ramzi ketika ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Ramzi merasa dirinya bukan siapa-siapa dari Lesti dan Billar. Sehingga ia merasa tak berkompeten menanggapi masalah pasangan tersebut.

Baca juga: Akhir Drama KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ini Foto-foto Leslar Mesra Lagi, Cium dan Pelukan

"Gua gak punya hak buat bicara," tegasnya.

Meski begitu, Ramzi hanya bisa memberikan dukungan kepasa Lesti dan Billar. Cuma, ia tak mau menyebut dukungan seperti apa yang ia berikan.

Berita Rekomendasi

"Dukungan bisa dengan cara lain," ucapnya singkat.

Hanya saja Ramzi mendoakan yang terbaik untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar akan semua yang terjadi, yakni kasus KDRT.

"Doa kebaikan untuk semuanya termasuk orang tuanya," ujar Ramzi.

Baca juga: Komnas PA Sebut Lesti Kejora Eksploitasi Anak, Singgung Cabut Laporan karena Takut Kehilangan Billar

Sementara itu, Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai. Keduanya kembali mesra usai pencabutan laporannya pun diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

Sehingga, Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), yang berarti mengakhiri proses penyidikan kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas