Soal Konten Prank KDRT, Raffi Ahmad Sebut Baim Wong Tak Ada Empati, Minta Lebih Dengar Masukan Orang
Raffi Ahmad nasihati Baim Wong soal konten prank KDRT, sebut tak ada empati hingga harus bisa percayakan pekerjaan pada orang lain.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Raffi Ahmad menyebut konten prank KDRT Baim Wong tak ada empatinya.
Apalagi saat ini Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT cukup sensitif dibahas terutama bagi kalangan perempuan.
"Jadi kesan rasa empati dan simpatu lu tuh gak ada. Karena lagi timing, lagi rame-ramenya, kasus KDRT di kalangan teman kita juga," ucap Raffi Ahmad, dikutip dari YouTube Baim Paula, Kamis (20/10/2022).
"KDRT itu bagi semua perempuan di Indonesia adalah isu yang sensitif," lanjutnya.
Tidak hanya KDRT, Raffi Ahmad menyadari kini instansi polisi tengah terlibat masalah.
Meskipun Baim Wong mengenal anggota kepolisian, namun Raffi Ahmad meminta harus lebih menghargai profesinya.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Terima 70 Pertanyaan Soal Prank Laporan Palsu KDRT
"Kita tau Instansi polisi ini lagi banyak kena musibah. Jadi segala rupa sensitif juga, ya memang sih, lu kenal pak kapolseknya, kalau lagi gak berseragam lu bisa 'lu gue', tapi kalau dia pakai seragam lu harus melihat dia sosok yang berbeda juga," papar Raffi.
Untuk itu, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menyarankan Baim Wong agar lebih berhati-hati saat membuat konten.
Raffi meminta harus ada orang lain yang bisa mengingatkan Baim, supaya tidak salah langkah lagi.
Apalagi konten Baim sudah bermasalah beberapa kali, yakni prank KDRT dan Fenomena Citayam.
Untuk itu, ayah dua anak ini meminta Baim harus bisa percaya dan mau mendengarkan masukan dari orang lain.
"Lu kayaknya udah harus mula double proteksi deh karena lu udah dua kali ada kejadian. Kemarin kasus Citayam, sekarang kasus prank," ungkap Raffi, dikutip dari YouTube Rans Entertainment.
"Saran dari gue, lu harus bisa percaya sama orang,"
"Kan lu semuanya dikerjain sendiri, im," sambungnya.
Ia pun harus lebih terbuka mendengar teguran atau saran dari para karyawannya.
Apalagi menurut Nagita, karyawan pasti awalnya cukup segan ketika memberikan teguran pada bosnya.
Sehingga ia menyayangkan jika teguran atau saran dari karyawan itu tak direspons baik oleh Baim.
"Bakan mungkin karyawan di kantor udah punya kapasitas sendiri-sendiri juga. Untuk menegur kita aja pasti kan beda. Ada segannya, apalagi kalau nggak ada," ungkap Nagita.
Di sisi lain, Raffi menegaskan tak ada orang hebat karena bekerja sendiri.
"Orang yang hebat itu nggak ada yang namanya super man, yang ada kita harus membangun super team," jelas Raffi.
Baca juga: Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan Soal Prank Laporan KDRT
Nagita kembali mengingatkan karakter Baim yang dinilai susah mendengarkan masukan.
Sehingga suami Paula Verhoeven itu diharap bisa mulai memberikan kepercayaan pekerjaan pada orang lain.
"Kalau gue lihat dari lu kan, lu orangnya agak susah, agak keras," timpal Gigi.
"Intinya lu harus bisa kasih kepercayaan sama orang. Karena kalau nggak takutnya kayak gitu lagi," tutup Raffi.
Baim Wong Minta Maaf soal Prank KDRT
Diberitakan Tribunnews, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyesali perbuatannya.
Hal itu disampaikan keduanya setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan tak ada niatan untuk merendahkan institusi kepolisian.
"Sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan, apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian, yang sebenarnya malah kebalikannya," kata Baim Wong.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan menyebut permasalahan ini akan dijadikan pelajaran ke depan.
"Saya minta maaf ya buat institusi kepolisian, saya minta maaf banget, tidak ada rasa untuk saya ke arah sana, tapi tanpa dendam dari saya sama sekali ini pelajaran yang sangat bagus buat kita ya, jadi sekali lagi saya minta maaf, mudah mudahan dimaafkan," tutur Baim Wong.
Buntut dari konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Baim Wong dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhu/ Mohammad Alivio)