Polisi Periksa Empat Saksi Kasus UU ITE Baim Wong
Empat saksi tersebut diantaranya sopir Baim Wong, dua orang Kameramen dan editor dari kanal YouTube Baim Paula.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aktor Baim Wong kembali berlanjut.
Kali ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil empat orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara atas laporan Mila Ayu Dewata Sari terkait UU ITE.
Empat saksi tersebut diantaranya sopir Baim Wong, dua orang Kameramen dan editor dari kanal YouTube Baim Paula.
"Untuk saksi, hari ini yang sudah diundang kemarin, undangan sudah dilayangkan dan kemudian sudah diterima," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (24/10/2022).
"Saksi ada 4 dari kasus yang kedua, yaitu yang dilaporkan UU ITE. Kemudian, 4 orang sudah ada di atas, dan susah dimintai keterangan. Satu driver, kemudian 2 kemaramen, kemudian 1 editor," lanjut Nurma.
Keempat saksi tersebut menurut Nurma Dewi telah hadir sekitar pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut, pemeriksaan keempat saksi masih terus berlanjut.
Baca juga: Vakum Jadi YouTuber karena Dihujat, Baim Wong Curhat ke Raffi Ahmad: Miskin Aku
"Jadi kita mengundang sesuai dengan undangan yang kita berikan adalah 13.00 WIB. Untuk sementara, hari ini masih berlangsung untuk pemeriksaan saksi saksi yang sudah kita undang," tutur Nurma Dewi.
Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.
Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022) atas dugaan UU ITE.