Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PROFIL Nindy Ayunda, Penyanyi Sekaligus Kekasih Dito Mahendra yang Diduga Pernah Sekap Mantan Sopir

Simak profil Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra dalam artikel ini. Nindy Ayunda diduga pernah menyekap mantan sopirnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in PROFIL Nindy Ayunda, Penyanyi Sekaligus Kekasih Dito Mahendra yang Diduga Pernah Sekap Mantan Sopir
Kolase Tribunnews/ Instagram @nindyayunda
Profil Nindy Ayunda, penyanyi sekaligus kekasih dari Dito Mahendra yang diduga pernah menyekap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Rumah tangganya pun dinilai harmonis dan jauh dari isu miring.

Namun, Nindy pernah mengaku bahwa ada banyak wanita yang bersaing untuk merayu suaminya tersebut.

Hal itu disampaikannya melalu kanal YouTube miliknya pada Oktober 2019.

Ia juga mengaku mengetahui nama-nama wanita penggoda tersebut dan meminta mereka berhati-hati.

Foto kenangan saat Nindy menikah dengan Askara - Nindy Ayunda menikah dengan Askara Parasady Harsono pada 11 November 2011.
Foto kenangan saat Nindy menikah dengan Askara - Nindy Ayunda menikah dengan Askara Parasady Harsono pada 11 November 2011. (TRIBUNNEWS/ ISMANTO)

Mantan suami pernah ditangkap

Pada Kamis (7/1/2021), Askara Harsono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pukul 20.00 WIB.

Ia ditangkap karena hasil tes urine yang positif Amphetamin.

Berita Rekomendasi

Nindy Ayunda cerai dengan Askara Parasady Harsono

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah menegaskan bahwa pihaknya mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda dari Askara Parasady Harsono yang diputus 6 Mei 2021.

"Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," terang Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021), dikutip dari Tribunnews.

Pihak Pengadilan Agama hanya mengabulkan dua gugatan dari tiga gugatan Nindy yang dimasukkan dalam berkas cerainya.

"Jadi yang dikabulkan soal putus cerai dan hak asuh anak. Untuk nafkah tidak sepenuhnya," jelas Taslimah.

Setelah itu, Nindy dan Askara diberi waktu 14 hari untuk memberikan respons atas putusan pengadilan.

Jika tak ada respons, maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas