Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kalimat Nikita Mirzani Saat Teriak Tak Mau Ditahan Dinilai Berpotensi Jadi Pelanggaran Lain

Kuasa hukum Dito Mahendra Nikita Mirzani ditahan telah ditentukan berdasarkan proses hukum. Ia pun menilai jika teriakan Niki berpotensi jadi masalah.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kalimat Nikita Mirzani Saat Teriak Tak Mau Ditahan Dinilai Berpotensi Jadi Pelanggaran Lain
Kolase Tribunnews
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.Kuasa hukum Dito Mahendra Nikita Mirzani ditahan telah ditentukan berdasarkan proses hukum. Ia pun menilai jika teriakan Niki berpotensi jadi masalah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani sempat marah-,arah saat akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Penahanan Nikita Mirzani buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Begini Respon Pihak Dito Mahendra

Janda tiga anak itupun juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.

Menyoroti hal tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra menyebut penahanan Nikita Mirzani telah ditentukan berdasarkan proses hukum.

“Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita beberapa waktu lalu dia sempat ngomong,” ujar Yafet saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).

“Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘kapan saja mau ditahan silakan’. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk lah,” lanjut Yafet.

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Penjara, Tertawa dan Berbaur dengan Tahanan Lain hingga Tak Nafsu Makan

Berita Rekomendasi

Selain itu, Nikita diketahui sempat berteriak ketika ingin dilakukan penahanan.

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," ucap Nikita.

Terkait hal tersebut, Yafet menilai adanya potensi Nikita melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (kolase/TribunBanten.com/Mildaniati)

“Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita,” kata Yafet.

“Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalian ini siapa?‘ ‘Kalian dibayar berapa?’ Ini kan tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,” lanjut Yafet.

Sehingga Yafet menilai ada dugaan tuduhan di balik pernyataan Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Kedepan, Kasusnya dengan Dito Mahendra Segera Disidangkan

Kemudian Yafet meminta pihak Kejaksaan Negeri Serang memberikan pernyataan terkait penahanan Nikita telah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” ucap Yafet.

“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” imbuhnya.

Nikita Mirzani Ditahan, Respon Pihak Dito Mahendra : Sudah Tepat
Artis Nikita Nirzani resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).

Penahanan tersebut buntut kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut langkah tersebut sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).

Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai denga Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.

Baca juga: Pernah Disumbang Rp100 Juta, Bunda Corla Berdoa saat Nikita Mirzani Ditahan: Anggaplah Itu Kehilafan

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.

Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.

"Karena kalau tidak ditahan, bisa nadi Nikita berulah lagi. Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.

"Yang ketiga nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai. Silahkan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas