Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gerak Gerik Nikita Mirzani di Penjara Dipantau, Tak Bisa Berkeliaran, Aktivitasnya Hanya di Kamar

Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani menyampaikan, gerak-gerik Nikita Mirzani selama di penjara terus dipantau oleh petugas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gerak Gerik Nikita Mirzani di Penjara Dipantau, Tak Bisa Berkeliaran, Aktivitasnya Hanya di Kamar
kolase/TribunBanten.com/Mildaniati
Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani menyampaikan, gerak-gerik Nikita Mirzani selama di penjara terus dipantau oleh petugas. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Sejak Nikita Mirzani ditahan, gerakan Nyai diawasi ketat oleh petugas Rutan Kelas II B Serang.

Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani menyampaikan, gerak-gerik Nikita Mirzani selama di penjara terus dipantau oleh petugas.

Nikita Mirzani tidak dibiarkan berkeliaran terlalu jauh dari blok kamar perempuan.

Baca juga: Kepala Rutan Ungkap Kondisi Nikita Mirzani, Sebut Sangat Kooperatif: Luar Biasa

"Niki masih tetap diawasi oleh petugas Rutan, tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja," kata Doddy saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).

Saat ini, Niki berada di kamar blok perempuan bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

"Nikita di kamar sama seperti yang lain, dia di kamar yang jumlahnya 8 orang dan ditambah Niki jadi ada peningkatan," jelasnya.

Doddy mengatakan, Nikita Mirzani sudah berbaur bersama dengan para WBP perempuan di rutan.

Baca juga: 3 Pesan Penting yang Disampaikan Nikita Mirzani pada Kuasa Hukum, Bukan soal Pasal

Berita Rekomendasi

"Niki sudah berbaur dengan WBP perempuan lain," kata Doddy.

Selama dua hari ditahan di Rutan, artis yang kerap disapa "Nyai" itu tidak memiliki permintaan yang menonjol, dan tidak mengeluh.

Kepala Rutan kelas IIB Serang, Doddy Naksabani saat ditemui di rutan, Rabu (26/10/2022).
Kepala Rutan kelas IIB Serang, Doddy Naksabani saat ditemui di rutan, Rabu (26/10/2022). (Tribun Banten)

Selama di rutan, Nikita Mirzani diberikan pembinaan kepribadian kemandirian.

"Tidak ada permintaan yang menonjol, tidak mengeluh tetap di kamar dan diberikan pembinaan kepribadian kemandirian saja," terangnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi Tahanan saat Masuk Rutan, Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kejari Serang

Doddy melanjutkan, nafsu makan Nikita Mirzani sudah kembali dan mau makan.

"Di Rutan Alhamdulillah dia (Nikita Mirzani) sudah mau makan dan tidak pilih-pilih," jelasnya.

Diwartakan TribunBanten.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 mendatang.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Baca juga: Pengacara Dito Mahendra Beri Tanggapan Soal Penahanan Nikita Mirzani: Tindakan yang Tepat

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Masuk Rutan, Minta Tak Diborgol

Ada yang berbeda dari penampilan Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang Banten.

Nikita Mirzani tidak memakai rompi tahanan dan tangannya tak diborgol.

Baca juga: Di Rutan Nikita Mirzani Punya Masalah BAB

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan Nikita Mirzani memohon untuk tidak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.

"Memang ada permohonan dari Nikita seperti tidak memakai rompi tahanan dan diborgol," kata Freddy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/10/2022).

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. (Kolase Tribunnews.com (Kompas.com/Ira Gita))

Freddy Simanjuntak mengatakan adanya pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Serang sehingga menuruti permintaan Nikita.

Menurut Freddy, Nikita Mirzani juga kooperatif akhirnya mau dibawa meskipun sempat menangis dan histeris.

Kita ada pengawalan juga artinya tidak membeda-bedakan juga yang bersangkutan kooperatif," terangnya.

Alasan lainnya adalah pertimbangan kemanusiaan.

Baca juga: Harapan Olla Ramlan atas Kasus Nikita Mirzani, Ikut Prihatin sebagai Sesama Ibu

Apalagi Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan.

"Itulah menjadi salah satu alasan kita juga, pertimbangan kemanusiaan dan dia siap ditahan," jelas Freddy Simanjuntak.

"Karena kan awalnya yang bersangkutan menolak untuk kita tahan," sambungnya.

Akan tetapi pada akhirnya, penahanan terhadap Nikita tetap dilakukan.

"Yang penting bagi kita adalah pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar," ujar Freddy Simanjuntak.

"Dan yang bersangkutan telah kita ke Rutan Kelas IIB Serang," lanjutnya.

(TribunBanten.com/mildaniati)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Terus Dipantau, Kerutan Kelas II B Serang: Tidak Dibebaskan Keliaran di dalam Rutan, 

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas