Pihak Kejari Serang Benarkan Nikita Nirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani resmi mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (26/10/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (26/10/2022).
Pengajuan surat penahanan tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Kabar permohonan penangguhan penahanan tersebut juga dibenarkan oleh Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Kejari Serang.
Baca juga: Update Kondisi Nikita Mirzani: Sudah Mau Makan Lagi dan Membaur dengan Warga Binaan Lainnya
"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penagguhan penanganan)," kata Rezkinil Jusar kepada awak media, Kamis (27/10/2022).
Rezkinil tidak menjelaskan secara detail apa yang akan menjamin Nikita Mirzani melakukan pengajuan penangguhan penahanan.
Namun yang jelas surat tersebut telah masuk pertanggal 26 Oktober 2022.
"Ya suratnya dimasukkan pertanggal 26 Oktober 2022," ucap Rezkinil singkat.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Nyai Rugi Besar, Banyak Pekerjaan Dibatalkan
Ferdinand Simanjuntak kuasa hukum Nikita dalam kesempatan berbeda menyebut bahwa surat penangguhan penahanan sudah diterima oleh pihak Kejari Serang.
"Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media.
"Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin saya salah satu yang akan menjadi penjamin mbak Niki dalam hal ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Pastikan Nikita Mirzani Kooperatif dan Tidak Kabur
Penahanan dilakukan sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 guna menunggu rampungnya berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yakni ancaman pidananya diatas lima tahun.
Kemudian mengantisipasi tersangka kembali mengulangai perbuatannya.