Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE
Kejaksaan Negeri Serang dinilai abaikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menahan Nikita Mirzani.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikmirsel.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henry Subiakto menyoroti kasus publik figur tanah air Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Ia ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Universitas Airlangga itu menilai Kejari Serang mengabaikan adanya revisi UU ITE yang sudah dilakukan pada tahun 2016.
Henry mengatakan, Nikita Mirzani seharusnya tak bisa ditahan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Kejaksaan Serang Banten abaikan Revisi UU ITE 2016." tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @henrysubiakto, dikutip Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam revisi UU ITE tahun 2016 sanksi tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
Penurunan sanksi itu, kata Henry, agar tak ada penahanan untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.
Henry mengatakan, seharusnya penegak hukum membaca Memorie van toelicting (MvT), mengapa sanksi pidana tersebut diturunkan.
Sebagai informasi MvT adalah catatan yang berisi penjelasan yang melatarbelakangi rumusan pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai sumber interpretasi hukum.
"Harusnya mereka membaca Memorie van toelicting, mengapa sanksi pidana diturunkan dari 6 jadi 4 tahun."
"Tak lain supaya tidak ada penahanan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Ini kok kembali nahan tersangka dikembangkan. Pesanan siapa?," tulisnya.
Baca juga: Pihak Kejari Serang Benarkan Nikita Nirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpisah, Henry mengatakan latar belakang UU ITE direvisi karena banyaknya penegak hukum yang mengambil celah untuk melakukan penahanan seorang tersangka pencemaran nama baik sebelum diadili.
Menurut Henry, tersangka harusnya diadili terlebih dahulu baru kemudian diputuskan penahanan atau hukumannya.
"UU ITE itu sebelum direvisi, setiap ada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik maka lalu ditahan, dan itu banyak sekali kasusnya."
"Pemerintah tahun 2016 melakukan revisi bersama DPR itu tujuannya menghilangkan kebiasaan dari aparat penegak hukum yang menahan tersangka sebelum diadili."
"Jadi adili dulu, kalau sudah terbukti ada penghinaan dan pencemaran nama baik maka baru diputuskan hukumannya," tuturnya, Kamis (27/10/2022) dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Diwartakan Tribunnews, Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memohon penangguhan penahanan pada dirinya.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.
"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).
Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.
Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."
"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.
![Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikita-mirrrrs.jpg)
Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Nikita Mirzani, Olla Ramlan Doakan Nyai Bisa Segera Bebas
Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.
"Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan."
"Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan," ujar Fahmi.
Selain itu, alasan Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita memiliki tiga orang anak.
Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani tidak mungkin kabur.
"Nikita itu adalah single parent, dia ada anak 3, jadi tidak mungkin lari kemana-mana, karena dia paling gampang dicari."
"Sudah saya jelaskan semua dan saya mengajukan permohonan untuk penangguhan permohonan," terang Fahmi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dicha Devega)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.