Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nindy Ayunda Soal Dugaan Penyekapan Eks Sopir, Fahmi Bachmid: Mengapa Dilarang Pulang 30 Hari?

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Rini kembali bereaksi, ia mempertanyakan tindakan Nindy yang melarang Sulaeman pulang selama 30 hari.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nindy Ayunda Soal Dugaan Penyekapan Eks Sopir, Fahmi Bachmid: Mengapa Dilarang Pulang 30 Hari?
Grid.ID/Deshinta Nindya
Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Rini kembali bereaksi, ia mempertanyakan tindakan Nindy yang melarang Sulaeman pulang selama 30 hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu kuasa hukum Nindy Ayunda dan Dito Mahendra menyerahkan bukti untuk membantah tuduhan dugaan penyekapan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tuduhan yang dilaporkan Rini Diana terkait dugaan penyekapan suaminya, Sulaeman yang merupakan mantan supir Nindy Ayunda. 

Baca juga: Pengakuan Sulaeman Eks Sopir Nindy Ayunda ke Penyidik, Kepala Ditutup hingga Dipukuli




Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Rini kembali bereaksi, ia mempertanyakan tindakan Nindy yang melarang Sulaeman pulang selama 30 hari.

“Saya mau dengar jawaban dia (Nindy Ayunda), kenapa tidak memperbolehkan Sulaeman pulang selama 30 hari. Apa alasannya?," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Jumat (4/11/2022).

Fahmi juga mempertanyakan alasan Sulaeman dilarang menelfon istrinya saat itu.

Ia ingin mendengar jawaban dari Nindy karena selama ini mengaku tak melakukan penyekapan.

BERITA TERKAIT

“Kalau enggak ada apa-apa, kenapa dilarang pulang, dilarang telepon istrinya dan keluarganya. Ini kan pertanyaan sederhana saja,” tegas Fahmi.

Baca juga: Pesan Nikita Mirzani dari Rutan, Minta Polisi Usut Nindy Ayunda Terkait Penyekapan Mantan Sopir

Fahmi membeberkan pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki ke pihak kepolisian, salah satunya surat keterangan dari rumah sakit yang membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap Sulaeman saat disekap oleh Nindy Ayunda.

“Penyidik sangat tahu siapa yang memberikan informasi menyesatkan, kami atau dia,” tegas Fahmi.

Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.

Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas