Update Ricuh Konser Berdendang Bergoyang, Penanggung Jawab Acara Jadi Terlapor Dugaan Kelalaian
Komarudin menambahkan jika status HA bisa saja dinaikkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menaikkan kasus kericuhan dalam konser Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.
Selain itu kini penanggung jawab acara musik berinisial HA telah ditetapkan sebagai terlapor.
"Sementara baru HA sebagai penanggungjawab event dan tidak menutup kemungkinan nanti ada bisa merembet ke yang lain," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, belum lama ini.
Komarudin menambahkan jika status HA bisa saja dinaikkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan.
Namun sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
Baca juga: Fakta Pemeriksaan Saksi Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang, Tiket Dijual Beda dari Perjanjian
"Saat ini terlapor, karena kan saat ini masih proses BAP, dari status terlapor itu akan mengarah ke tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, HA diduga telah melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sebab HA dinilai lalai hingga menyebabkan orang lain terluka dalam konser Berdendang Bergoyang.
Kericuhan tersebut diakibatkan karena pihak panitia melebihi penjualan tiket dari yang telah disepakati dan melebihi kuota pengunjung tempat acara.
"Mereka sampai menjelang event mereka menjual tiket sampai 27 ribu sekian," pungkas Komarudin.