BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.
Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut.
Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Baca juga: Polres Metro Jakpus Perketat Perizinan yang Datangkan Orang Banyak, Imbas Kasus Berdendang Bergoyang
Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.
Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.
Naik ke Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Polres Metro Jakpus Perketat Perizinan yang Datangkan Orang Banyak, Imbas Kasus Berdendang Bergoyang
Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.
Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.
Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.
"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.
Kapasitas Penonton Overload, Sebabkan Puluhan Orang Pingsan
Kericuhan konser Berdendang Bergoyang ini awalnya dipicu karena kapasitas penonton yang overload sejak hari pertama konser ini digelar, yakni pada Jumat (28/10/2022).
Kemudian pada hari kedua, Sabtu (29/10/2022) terdapat puluhan penonton yang pingsan aibat berdesakan saat menonton konser Berdendang Bergoyang ini.
Baca juga: Polisi Sebut Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket Konser Sebelum dapat Izin Acara
Pihak berwenang pun akhirnya menghentikan konser tersebut setelah situasinya semakin mangkhawatirkan dan membahayakan penonton.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
"Dari penilaian saya sudah overload atau over kapasitas, makanya kita hentikan," kata Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Menurut Komarudin, jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.
Ia menuturkan, jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.
"Istora itu maksimal 10 ribu orang, tapi hasil pantauan kami 21 ribu, jadi terpaksa kami hentikan acara konser tersebut," jelasnya.
Guna memproses lebih lanjut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah meminta keterangan pihak panitia acara untuk mencari sebab membeludaknya penonton konser tersebut.
Komarudin menyatakan terpaksa menghentikan konser tersebut karena bisa membahayakan penonton.
Konser tersebut dihentikan pada pukul 22.00 dari rencana pukul 23.00 WIB.
Pintu 12 ditutup untuk mempermudah penanganan penonton yang pingsan oleh petugas medis.
"Sudah penuh banget (makanya gate ditutup), banyak yang pingsan. (Iya) banyak, (karena) pada enggak dapat oksigen," ujar petugas polisi di Pintu 12 Istora Senayan.
Sejumlah penonton terlihat emosional karena kecewa tidak bisa masuk area Berdendang Stage yang lokasinya di dalam Istora Senayan.