Pimpinan Jadi Tersangka Konser Berdendang Bergoyang, Begini Kondisi Kantor EO Emvrio Production
HA dan DP diduga melanggar Pasal pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Sedangkan untuk EO terkait konser Berdendang Bergoyang dirinya tidak mengetahui lebih lanjut.
"Kalau yang PR konser itu saya kurang tau," tuturnya.
Namun di hari weekend memang biasanya para karyawan diliburkan.
Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang
"Cuma untuk Sabtu, Minggu lagi libur," lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut dan DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 23 ribu orang.
Nominal tersebut berbeda dari perizinan yang diberikan pihak penyelenggara kepada polisi hanya sebesar 3 ribu sedangkan Satgas Covid-19 5 ribu.
Jumlah itu melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.