Pimpinan Jadi Tersangka Konser Berdendang Bergoyang, Begini Kondisi Kantor EO Emvrio Production
HA dan DP diduga melanggar Pasal pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyelenggara dan Direktur menaungi event organizer Emvrio Production yang berinisial HA dan DP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di konser Berdendang Bergoyang.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi awak media, Sabtu (5/11/2022).
Atas kejadian tersebut HA dan DP diduga melanggar Pasal pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.
Kemudian Tribunnews berusaha untuk melihat kondisi terkini kantor dari EO Emvrio Production yang berada di kawasan Tebet, tepatnya di kompleks Gudang Peluru.
Baca juga: Update Ricuh Konser Berdendang Bergoyang, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Status Belum Ditahan
Pantauan Tribunnews di lokasi, kantor tersebut tepat berada di lantai dua yang mana di atas Cafe bernama Nyeduh.
Tidak ada aktivitas yang terlihat dari bawah kantor EO Emvrio Production.
Sesekali Tribunnews menanyakan apakah kantor tersebut benar kepemilikan dari Emvrio Production kepada salah satu pegawai online produksi.
Sebab setelah diselidiki tidak terlihat sama sekali penanda bahwa ruangan di lantai dua tersebut merupakan kantor dari Emvrio Production.
Namun menurutnya benar kantor Emvrio Production tersebut berada di lantai dua.
"Kalau kantor di atas," kata pegawai online produksi Emvrio Production, Minggu (6/11/2022).
Saat ditanya lebih jauh terkait aktivitas para pekerja, menurutnya masih berjalan seperti biasa untuk divisi online produksi.
"Kerja masih seperti biasa kalau online production ya," katanya.
Sedangkan untuk EO terkait konser Berdendang Bergoyang dirinya tidak mengetahui lebih lanjut.
"Kalau yang PR konser itu saya kurang tau," tuturnya.
Namun di hari weekend memang biasanya para karyawan diliburkan.
Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang
"Cuma untuk Sabtu, Minggu lagi libur," lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut dan DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 23 ribu orang.
Nominal tersebut berbeda dari perizinan yang diberikan pihak penyelenggara kepada polisi hanya sebesar 3 ribu sedangkan Satgas Covid-19 5 ribu.
Jumlah itu melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.