Deolipa Yumara Datangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Ada Apa?
Deolipa Yumara diketahui melaporkan Feni Rose atas dugaan kasus atas pencemaran nama baik dan Angel Lelga terkait dugaan penipuan dan penggelapan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap Feni Rose dan Angel Lelga.
Deolipa Yumara diketahui melaporkan Feni Rose atas dugaan kasus atas pencemaran nama baik pada Senin (29/11/2022).
Sedangkan Angel Lelga dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2022).
Kedatangannya diketahui untuk melihat berkembangnya kasus atas dua laporan polisi tersebut.
Selain itu, ia diminta untuk mengambil Surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Baca juga: Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN soal Putri Candrawathi
"Jadi hari ini saya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena diminta untuk datang. Yang pertama mengambil SP2HP , SP2HP itu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kemudian Angel Lelga diketahui mangkir pemanggilan polisi sebanyak dua kali.
Begitu pun Feni Rose yang baru dipanggil satu kali oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Karena ini Angel sudah dua kali dipanggil, tidak datang dan tidak ada berita gitu, jadi tidak ada konfirmasi, tidak ada berita kemudian juga saksi mbak Feni Rose juga dipanggil Jumat kemarin tapi tidak datang juga, jadi dua-duanya tidak datang, tanpa berita," ungkap Deolipa.
"Jadi kemudian saya dipanggil untuk apakah gelar perkara ini singkat, mengenai peningkatan status ya," imbuhnya.
Diketahui Angel Lelga dilaporkan pengacara Deolipa Yumara terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Sedangkan Feni Rose dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.