Dua Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Karena Dianggap Kooperatif
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. Namun keduanya belum ditahan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu di Istora Senayan, Jakarta.
Kendati demikian, edua orang itu saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Apa alasan dua tersangka kericuhan konser Berdendang Bergoyang belum ditahan?
Baca juga: Pimpinan Jadi Tersangka Konser Berdendang Bergoyang, Begini Kondisi Kantor EO Emvrio Production
"(Belum ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, k saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Terkait dua tersangka itu, Kapolres menerangkan, adapun jabatan keduanya yaitu HA sebagai penanggung jawab konser tersebut.
Sementara itu, DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi event organizer konser Berdendang Bergoyang.
"Untuk jabatan, HA ini sebagai penanggung jawab acara. Sedangkan DP adalah direktur perusahaanya, tapi saya lupa namanya kalau EO itu kan namanya emrio tapi diatasnya emrio itu ada direktur," jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang: Tak Ditahan, Kemungkinan Bertambah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komarudin menyebut keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP Ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan pasal itu sebut Komarudin, karena keduanya tidak mematuhi surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 perihal izin keramaian di tengah PPKM Level 1.
"Selain itu kami juga menetapkan Pasal 60 KUHAP karena kelalaianya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam 9 bulan penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang
Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.
Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.
Naik ke Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.
Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.
Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.
"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.