Dianggap Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Syarat Wajib Lapor
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengaku tak menutup kemungkinan bakal menerapkan syarat wajib lapor itu apabila nantinya memang diperlukan penyidik.
Baca juga: Ikmal Tobing Sesalkan Promotor Berdendang Bergoyang Bandel Tak Mengikuti Perizinan
"Hal itu bisa saja (wajib lapor), tapi itu tentu berdasarkan permintaan atau kepentingan dari penyidikan ya. Tentu hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, terkait pihaknya belum menerapkan hal itu, lantaran sejauh ini kedua tersangka masih bersikap kooperatif ketika menjalani proses pemeriksaan.
Selain itu Komarudin menuturkan, selama proses penyidikan, ia mengaku juga tak bisa mengntervensi penyidik apakah harus memberikan syarat wajib lapor itu atau tidak.
"Apakah nanti dikenakan wajib lapor atau tidak, makanya itu nanti masuk ke ranah penyidik ya, saya tidak bisa intervensi," jelas Komarudin.
Baca juga: Ikmal Tobing Kecewa Batal Tampil Gara-gara Konser Berdendang Bergoyang Ricuh
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu di Istora Senayan, Jakarta.
Kendati demikian, dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, kedua orang itu saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
"(Belum ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Terkait dua tersangka itu, Kapolres menerangkan, adapun jabatan keduanya yaitu HA sebagai penanggung jawab konser tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang
Sementara itu, DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi event organizer konser Berdendang Bergoyang.
"Untuk jabatan, HA ini sebagai penanggung jawab acara. Sedangkan DP adalah direktur perusahaanya, tapi saya lupa namanya kalau EO itu kan namanya emrio tapi diatasnya emrio itu ada direktur," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komarudin menyebut keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP Ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan pasal itu sebut Komarudin, karena keduanya tidak mematuhi surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 perihal izin keramaian di tengah PPKM Level 1.
"Selain itu kami juga menetapkan Pasal 60 KUHAP karena kelalaianya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam 9 bulan penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Dua Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Karena Dianggap Kooperatif
Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.
Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.
Naik ke Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket Konser Sebelum dapat Izin Acara
Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.
Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.
Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.
"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.