Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari

Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari
kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022). 

Sementara untuk persidangannya, apakah dilakukan secara online atau offline.

Nantinya, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Hari Ini Surat Dakwaan Dilimpahkan

Untuk teknis sidang apakah dilakukan secara online atau offline, kata dia, masih menunggu perkembangan dari masukan sejumlah pihak.

"Kalau memang ada permohonan dari penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya nanti majelis hakim akan menentukan apakah dilakukan secara online atau offline," tukasnya.

Apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.

Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat terdakwa.

Daftar Nama Hakim yang Akan Bertugas di Sidang Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menunjuk sejumlah hakim bertugas di sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Berita Rekomendasi

Rencananya, sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani akan digelar di PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Nikita Mirzani.

Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani setelah Keluar dari Rumah Sakit karena Saraf Kejepit

Di antaranya yaitu Hakim Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka.

"Majelis hakim akan memeriksa perkara itu di antaranya yaitu pak Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/11/2022).

Untuk diketahui, setelah berkas perkara masuk di Pengadilan Negeri Serang.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Disidang di PN Serang pada 14 November, Masa Tahanan Diperpanjang, 
Penulis: Ahmad Tajudin

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas