Ini Dua Pertimbangan Hakim Vonis Indra Kenz Selama 10 Tahun Penjara
majelis hakim berpandangan bahwa vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sebagaimana amar putusan dipandang telah memiliki rasa keadilan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar atau tambahan pidana penjara 12 bulan jika tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tak sependapat dengan jaksa soal tuntutan hukum terhadap Indra Kenz.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan terdakwa atas nama Indra Kenz telah dimiskinkan, seluruh hartanya telah dilakukan penyitaan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Sehingga majelis hakim berpandangan bahwa vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sebagaimana amar putusan dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," terang hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Crazy Rich Surabaya Indra Kenz dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra Kenz juga dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Korban yang mengalami kerugian akibat investasi bodong binary option Binomo berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp83,36 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.