Nikita Mirzani Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Dito Mahendra Jadi Poin Penting Dakwaan
Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam dakwaan. Yakni mendengar nilai kerugian yang dialami Dito Mahendra selama berseteru dengan Nikita Mirzan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra akan digelar hari ini, Senin (14/11/2022).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Datang ke PN Serang untuk Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Tampil Modis
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut klienya sudah siap menantikan sidangnya kali ini.
"Ya, siap aja," kata Fahmi ketika dihubungi awak media, Senin (14/11/2022).
Kemudian dalam sidang, Fahmi menyebut ada hal penting yang harus diperhatikan dalam dakwaan. Yakni mendengar nilai kerugian yang dialami Dito Mahendra selama berseteru dengan Nikita Mirzani.
"Karena itu yang jadi tidak masuk akal dan tidak logis tapi gak apa-apa hidup ini kan penuh dengan rekayasa, santai aja," ujar Fahmi.
Baca juga: Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyai Akan Datang ke PN Serang
Kemudian pihaknya siap mendengarkan dakwaan tersebut termasuk total kerugian yang membuat Dito memenjarakan Nikita Mirzani.
"Nanti dengerin aja sidangnya seperti apa takutnya dikoreksi kerugiannya kita gak tahu," ucap Fahmi.
"Iya apakah nanti akan berubah jadi Rp. 17 miliar apa tetap jadi Rp. 17 juta kan nanti kita lihat," sambung Fahmi Bachmid.
Baca juga: Kiki The Potters Nilai Dito Mahendra Punya Cukup Bukti untuk Penjarakan Nikita Mirzani
Nikira Mirzani menurut Fahmi dipastikan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan. Selain itu pihaknya sudah mempersiapkan eksepsi atas apa pun isi dakwaan JPU nantinya.
"Ya siap lah itu urusan nanti itu eksepsi nanti, kami pasti akan ajukan eksepsi," pungkas Fahmi Bachmid.
Dukungan untuk Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani mendapat dukungan dari sejumlah orang menjelang menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik.
Rencananya, Nikita Mirzani akan menjalani kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Hari Ini, Dito Mahendra Wajib Hadir
Pujiyanto, sahabat Nikita Mirzani, mengatakan ada 10 orang terdiri dari sahabat, tim kuasa hukum dan manajemen yang akan hadir di sidang perdana Nikita di Pengadilan Negeri Serang.
"Yang akan hadir tim Kuasa hukum, penasehat hukum, sahabat nikita, keluarga nikita, 5 orang dari keluarga besar, kusa hukum 4 orang, sahabat Nikita, ka Dea, tim manajemen hadir ke pengadilan," kata dia, saat ditemui di Rutan Serang pada Senin (14/11/2022).
Dia berharap semoga Nikita bisa menjalani persidangannya secara lancar, tegar, optimis. Dia mengingatkan agar Nikita terus berdoa.
"Semoga Niki bisa menjalani semua, hadapi semua dengan tegar jangan pernah lupa berdoa, optimis, kita memperjuangkan hak Niki semoga bisa terkabulkan," harapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Pamer Keberanian di Media Sosial Saat Sindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani rencananya akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum mulai pukul 09.00 WIB
Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.
Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Uli menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.
"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.
Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.
"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," tukasnya.
Yang jelas, apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.
Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat hukum terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.