Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban & Diserahkan ke Negara
Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti dikembalikan ke korban dan diserahkan ke negara.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan masuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun.
Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus.
Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Terdakwa Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Mengutip KompasTV, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketut.
Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara,” imbuh Ketut.
Sidang lanjutan Doni Salmanan digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."
"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” sambung Ketut.