Jessica Iskandar Ingin Christoper Stefanus Dijemput Paksa Atas Dugaan Penipuan
Jessica Iskandar telah melaporkan mantan rekan bisnisnya Christoper Stefanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya penipuan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Jessica Iskandar berharap Christoper Stefanus Budianto alias Steven segera dijemput paksa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebab laporan polisi di Polda Metro Jaya tersebut menurut kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E telah naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan Steven telah dilakukan pemanggilan namun mangkir.
Baca juga: Tolak Damai, Jessica Iskandar Ingin Christoper Stefanus Diproses Hukum
Harapan kami begitu (segera dijemput paksa), sebagimanapun laporan polisi ketika naik penyidikan itu bukan lagi menduga peristiwa pidana atau tidak, tetapi penyidikan mengumpulkan alat bukti menemukan tersangkanya siapa dalam perkara," kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Kemudian Rolland berharap polisi dapat segera menemukan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Menurut UU acara pidana, jika sudah naik ketahap sidik ada dua hal yang dibutuhkan, Menemukan alat bukti dan tersangkanya siapa," lanjut Rolland.
Diketahui sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Jessica Iskandar pada Christoper Stefanus Budianto alias Steven di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan telah naik ke tahap penyidikan.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu.
"Sebagaimana beliau mendapatkan tembusan, bahwa LP yang ada di Polda Metro Jaya terhadap CSB (Christoper Stefanus Budianto) sudah naik ke tahap penyidikan," kata Rolland di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Steven telah dipanggil tim penyidik untuk dimirai keterangan. Namun Steven mangkir dalam panggilan perdananya itu.
"Informasi terakhir sudah dilakukan pemanggilan kepada Steven, karena itu yang harus digaribawahi, tiada satu orang yang bisa menghindar dalam panggilan polisi ada Pasal tersendiri itu," ungkap Rolland.
"Kalaupun kliennya tidak merasa bersalah, hadir dulu di penyidik sampaikan materi pembelaanmu. Harusnya kan sepeti itu," sambungnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.