Jessica Iskandar Optimis Laporannya Atas Christoper Stefanus Ditindaklanjuti Polisi
Jessica diketahui melaporkan mantan rekan bisnisnya Christoper Stefanus Budianto alias Steven dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Jessica Iskandar optimis kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya ditindaklanjuti.
Jessica diketahui melaporkan mantan rekan bisnisnya Christoper Stefanus Budianto alias Steven dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Istri Vincent Verhaag itu melaporkan Steven atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut pun menurut kuasa hukum Jessica, Rolland E Potu telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang pasti kita tetap optimis terhadap LP (laporan) kita di Polda Metro, kita sudah naik penyidikan dan terus mengawal kasus tersebut," jelas Roland Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Jessica Iskandar mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 usai mobilnya diduga dibawa kabur oleh Steven.
Baca juga: Jessica Iskandar Sebut Steven Dapat Ambil Hatinya, Bongkar Kedekatan Dulu dan Awal Mula Kenal
Kendati begitu, Jessica Iskandar turut digugat oleh Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana gugatan perdata tersebut dilayangksn kepada Jessica buntut ibu dua anak itu menggelar konferensi pers terkait dugaan penipuan tersebut.
Jessica maupun Vincent selalu hadir dalam sidangnya di PN Jakarta Selatan. Namun Steven yang mengugat Jessica justru tidak pernah hadir di dalam sidang.
Sidang yang beeagendakan mediasi itupun dinyatakan gagal. Hal itu karena kedua pihak belum menemui kesepakatan.
Sebab Jessica maupun Vincent meminta agar Steven hadir dalam sidang.
"Iya jadi hari ini adalah mediasi lanjutan sebagaimana tadi kita sudah sepakati dari pada kedua pihak, dari pihak penggugat pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal," tegas Rolland Potu.
"Cuma memang sebagaimana tadi kita sudah sampaikan juga listing perdamaian dari pada pihak tergugat which is Mba Jedar dan Pak Vincent selaku klien kami. Tetap pada prinsipnya," sambungnya lagi.