Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas Status Tersangka, Richard Lee Ogah Memaafkan Kartika Putri

Kini bebas dari sttaus terangka, Richard Lee mengaku tidak akan membalas perbuatan Kartika Putri terhadap dirinya, ia juga ogah memaafkan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bebas Status Tersangka, Richard Lee Ogah Memaafkan Kartika Putri
YouTube/dr Richard Lee/Instagram Kartika Lee
Kini bebas dari sttaus terangka, Richard Lee mengaku tidak akan membalas perbuatan Kartika Putri terhadap dirinya, ia juga ogah memaafkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah Kartika Putri dengan Richard Lee kini telah menemui titik terang.

Sebab Richard Lee melalui sidang praperadilan kini dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses karena dianggap tidak sah secara hukum.

Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Dokter Richard Lee Ogah Balas Perbuatan Kartika Putri

Lebih lanjut Richard Lee mengaku tidak akan membalas perbuatan Kartika Putri terhadap dirinya.

Namun ia tidak akan memaafkan istri Habib Usman Bin Yahya itu.

"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang," tutur Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

"Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan, yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia," sambungnya.

Baca juga: POTRET Anak Kedua Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya yang Bernama Khadeejah Aaliyah Basira

Berita Rekomendasi

Richard Lee bahkan pernah merasakan di balik jeruji besi selama 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya karena ilegal akses.

Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022.

Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri
 Richard Lee dan Kartika Putri (kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

Hal ini dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein.

"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.

Baca juga: Melahirkan Saat Malam Jumat, Kartika Putri Ungkap untuk Memenuhi Keinginan Suami

"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.

Diketahui, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik usai membuat video reaksi atas ulasan Kartika soal suatu produk kecantikan.

Richard Lee menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit. Tak terima dengan ucapan Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas