Beda Nasib Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal Ganti Rugi, Hakim Singgung Kesadaran Main Judi
Beda nasib akhir korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal ganti rugi. Hakim singgung kesadaran dan perjudian.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Hakim memberikan keputusan berbeda antara kasus aplikasi trading ilegal Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dalam keputusan vonis, Rabu (17/11/2022), Doni Salmanan divonis hukuman tiga tahun lebih berat dari pada putusan vonis Indra Kenz.
Perbedaan lainnya, soal ganti rugi yang didapatkan oleh para korban Doni Salmanan.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Unggah Foto Pernikahan: I Love You Forever
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan kepada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
"Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian," lanjut Ketut.
Sementara itu, terdapat barang bukti yang diserahkan kepada negara.
"Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Korban
"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," tutup Ketut.
Hal ini berbeda dengan kasus Indra Kenz, di mana seluruh harta dirampas negara.
Bukannya tanpa alasan, Majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra tidak berhak dibagikan kepada para korban karena ada unsur judi.
"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," tegas Hakim Rahman Rajagukguk.
Korban dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ucap Rahman.
Putusan perampasan harta Indra Kenz ini menuai protes dari korban Indra Kenz.
Mereka menangis hingga bersimpuh meminta keadilan.
Tak sedikit pula yang meminta bantuan Jokowi.
Bahkan para korban terlihat bersujud meminta pada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.
“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami,” kata salah satu korban sambil berlutut menatap langit, dikutip dari tayangan Kompas TV.
“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” kata Maru sembari menangis.
Melihat para korban bersujud dan meminta agar uang dikembalikan, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda buka suara.
Melalui akun Instagram @indrakenz yang dikelolanya, Brian menyebut para korban adalah para penjudi yang kalah.
Brian Praneda menegaskan jika tak ada korban dalam kasus Indra Kenz.
"Tidak ada korban dalam kasus ada adalah pemain judi yang kalah. Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul dipenjara juga? Mari kita tunggu tindakan dari penegak hukum yang berwenang," tulis Brian menggunakan Instagram Story Indra Kenz.
Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp 5 miliar atas kasus tersebut.
Sementara, Doni Salmanan divonis 13 tahun penjara, imbas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022), dikutip dari Tribunnews.
Doni Salmanan dituntut denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
"Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara," tambah Ketut. (Tribunnews.com/ Salma/ Katarina Retri/ Naufal Laten)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.