Komedian Sule Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Dugaan Penistaan Agama
Tak hanya Sule, ada dua orang lainnya yang juga dilaporkan, yakni Sasongko Widjanarko atau Mang Saswi dan budayawan Sunda Budi Dalton.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - melaporkan komedian Entis Sutisna atau Sule ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Sule dilaporkan atas dugaan kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penistaan agama.
"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," kata Rizal di Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanaeko alias Saswo," lanjut Rizal.
Baca juga: Sule dan Mang Saswi Berpotensi Dipolisikan soal Miras Minuman Rasulullah dalam Konten Budi Dalton
Diketahui jika laporan tersebut bermula dengan adanya video yang dibuat oleh ketiganya. Dimana Budi Dalton membuat pernyataan jika miras adalah minuman Rasulullah.
Kemudian Sule dan Mang Saswi diduga ikut tertawa mendengar pernyataan Budi Dalton.
Ada dugaan ketiganya menyinggung umat Islam dan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," ungkap Rizal.
Mantan istri Nathalie Holscher ini dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal Pasal 45A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP JO Pasal 156A KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.