Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex
Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan berkedok binary option quotex, dituntut jaksa 13 tahun penjara dan denda R 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan, terdakwa penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex menyampaikan pledoi secara daring, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (1/12/2022).
Dalam pledoinya, Doni Salmanan mengaku syok. Sebab, karena kasus yang menjeratnya itu, membuat semua hartanya disita.
"Semua harta yang saya miliki, yang bukan hasil afiliasi pun telah disita. Semua total barang sitaan mencapai Rp 70 miliar," ujarnya.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban & Diserahkan ke Negara
Doni mengklaim, pihaknya membuat konten trading atas kemauan para trader, dan dari masyarakat yang menyukai trading.
"Saya selalu mengingatkan trading forex, quotex, crypto, memiliki risiko yang sangat tinggi. Saya bersikeras menyampaikan kalau memainkan trading tidak instan," tuturnya.
Bahkan sampai saat ini pun quotex masih berjalan. Kemudian masih banyak orang Indonesia di luar sana yang masih menggunakan.
Doni mengaku, dengan para trader tidak pernah merasa memahami ada masalah legalitas karena platform tradingnya simple, dan menarik profit pun simple dan telah dibayarkan.
"Jika quotex tidak aman, mungkin quotex sudah diblokir dan tidak bisa diakses. Contohnya seperti situs pornografi, situs judi online, yang tidak dapat diakses oleh jaringan Indonesia," kata dia.
Baca juga: Kesetiaan Dinan Fajrina Tuai Pujian, Doni Salmanan Disebut Tak Salah Pilih Istri
Dengan adanya kasus ini, kata Doni, pihaknya diduga telah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian konsumen, membuat konten video seolah-olah trading menggunakan akun demo.
"Padahal benar menggunakan akun real, tidak ada niatan saya untuk menyebarkan berita bohong, pada saat saya membuat konten di akun media sosial saya. Padahal pada saat membuat konten tersebut saya benar-benar mendapatkan profit ratusan juta," katanya.
Dalam menjalani kasus ini, Doni Salmanan mengaku, merasa banyak mengalami kerugian waktu dan banyak barang yang disita, karena diduga telah melakukan tindak pindana pencucian uang.
"Sedangkan saya tidak paham apa itu pencucian uang, tidak ada niatan buruk dari hati saya untuk melakukan kejahatan melawan hukum. Saya selalu menerapkan niat baik, saya selalu bersikap sopan, baik ke sesama manusia," katanya.
Tetapi dengan adanya kasus ini, kata Doni, dia dan keluarga tertekan.
"Jika perlakuan saya ini dianggap bersalah, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi saya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Doni Salmanan mengakui menggunakan afiliasi trading Quotex.
Namun, ia membantah memakan uang loss member para trader.
Oleh karenanya, Doni Salmanan keberatan apabila diminta mengganti kerugian trader yang mengalami loss.
"Saya keberatan, dengan adanya permintaan pergantian rugi para korban karena saya tidak pernah melihat para korban di persidangan ini membuka akun quotex lalu membuka history deposit dan withdraw," kata Doni.
Jika hanya screenshoot yang diprint dalam selembar kertas, menurut Doni, bagaimana jika itu bisa diedit.
"Jadi dengan hal ini para treder, yang mengaku loss, harus diverifikasi lebih lanjut, untuk membuka akun tradingnya dan saya ingin melihatnya," lanjutnya.
Doni sekali lagi menegaskan tak pernah sedikit pun memakan uang loss dari member para trader.
Ia mengaku hanya mendapatkan 5 persen dari para trader yang registrasi di bawah link afiliasinya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Doni Salmanan Keberatan Jika Harus Ganti Rugi ke Trader, Syok Semua Harta Disita Hingga Rp 70 Miliar