3 Tahun Berlalu, Apa Kabar Kasus Video Syur Gisel? Sang Pelapor Tersenyum dan Menduga Sudah Selesai
Kasus video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretesalias Nobu tak terdengar kabar lagi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak terdengar kabar lagi.
Sebelumnya Gisel dan Nobu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus video syur Gisel dan Nobu, berawal dari laporan seorang advokat bernama Pitra Romadoni, pada November 2020.
Baca juga: Akui Jilat Ludah Sendiri, Gisel Ungkap Alasan Buka Hati untuk Rino Soedarjo, Singgung Physical Touch
Tiga tahun berlalu, kasus video syur berdurasi 19 detik diduga mirip Gisella Anastasia tidak terdengar lagi kabarnya di kepolisian.
Lantas, apakah kasus video syur Gisella Anastasia dab Michael Yokinobu sudah dihentikan oleh penyidik?
Pitra Romadoni selaku pelapor tidak tahu mengenai proses hukum kasus video syur Gisella Anastasia dab Michael Yokinobu di Polda Metro Jaya, apakah sudah berhenti atau belum.
"Hemm saya belum tahu belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," kata Pitra Romadoni seraya tersenyum, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) malam.
Baca juga: Madame Gie Ditemukan Ada Kandungan Berbahaya, Gisel Klaim Sudah Musnahkan 1 Ton Produk Kosmetiknya
Perkiraan Pitra dikarenakan penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu sudah ditangkap dan divonis hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Terlepas penyidik membuka kasus baru itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," ucapnya.
"Terlepas siapa pemeran kewenangan penyidik. Terkait laporan saya ke penyebar sudah selesai. Ya saya kira damai damai aja," sambungnya.
Baca juga: Akui Dekat dengan Rino Soedarjo, Gisel: Masih Penjajakan
Sebelumnya, Pitra mengaku tidak menanyakan lebih lanjut ke penyidik Polda Metro Jaya terkati kasus Gisel yang sudah jadi tersangka dan tahanan kota.
"Saya sudah menyerahkan ke penyidik. Silahkan saja tanya ke mereka," ucapnya.
Sudah Memaafkan Gisel dan Nobu, Pelapor Mengaku Tak Tak Damai
Meski tak mengenal Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu, Pitra selaku pelapor sudah memaafkan kedua tersangka atas video syur yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Kalau saya pribadi sudah memaafkan kasus yang bersangkutan. Kalah prosesnya ya diserahkan ke penyidik aja," ujar Pitra Romadoni.
"Tidak ada pengajuan itu (damai). Saya tidak kenal dia (Gisella Anastasia)," ungkapnya.
Pitra Romadhoni pun tak bisa melakukan intervensi kepada pihak kepolisian terkati kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia.
"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pad pihak kepolisian. Terlepas hambatannya apa, polisi yang mengetahui, kita hanya berikan ada dugaan tindak pidana begini, pihak polisi yang menjalankan," ujar Pitra Romadhoni.
Baca juga: Gisella Anastasia dan Nobu Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Video Syur? Masihkah Diselidiki Polisi?
Sampai berita ini diturunkan, pihak Warta Kota (Tribunnews.com Network) masih berusaha mencari jawaban kepolisian dari Polda Metro Jaya, yang menangani berkas kasus video syur diduga mirip Gisella Anastasia.
Jejak Kasus Video Syur Gisel dan Nobu
Sekadar mengingatkan jejak kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia ini, setelah video berdurasi 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu beredar.
Gisella Anastasia dilaporkan pengacara bernama Pitra Romadhoni ke Polda Metro Jaya, akhir tahun 2019 atas kasus video syur diduga mirip dirinya.
Baca juga: Soal Ramalan Video Syur Aktor R yang Seret Nama Teuku Ryan, Ria Ricis Bantah: Musyrik
Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan Gisella Anastasia, Michael Yokinobu, dan penyebar video syur mereka ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, awal November 2020.
Laporan tersebut langsung diproses oleh Polda Metro Jaya. Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila akhir Desember 2020 oleh penyidik.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, Gisella Anastasia tidak ditahan penyidik atas dasar kemanusiaan, karena memiliki anak yang berusia dibawah lima tahun.
Penyidik meminta Gisella Anastasia menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya usah ditetapkan sebagai tersangka.