Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eksepsi Nikita Mirzani Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Ditolak Hakim

Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Eksepsi Nikita Mirzani Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Ditolak Hakim
kolase/Tribun Banten/sopian sauri/mildaniati
Usai jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan. 

Dirinya mengaku tidak mengetahui jika hari ini Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang lanjutannya.

"Kayanya hari ini mau sidang lagi ya," katanya.

Untuk diketahui, sidang itu beragenda pembacaan putusan sela dari eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.

Sidang yang dijalani Nikita Mirzani terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Artis Nikita Mirzani meminta majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi di sidang kasus pencemaran nama baik.

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang beragenda putusan sela dari eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan pada Senin (5/12/2022) pukul 09.00 WIB.

"Kami berharap dikabulkan," tutur Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi pada Senin (5/12/2022).

Berita Rekomendasi

Jelang sidang berlangsung, kata dia, kondisi Nikita Mirzani sehat. Nikita Mirzani meyakini kasus pencemaran nama baik ini menjadi bagian dari perjalanan hidup.

"Alhamdulillah, Niki ( Nikita Mirzani,-red) sehat. Dan ini bagian dari perjalanan hidupnya," ujar Fahmi B

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas