Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik, Wanda Hamidah Siap Minta Maaf Pada Japto Jika Bersalah
Wanda Hamidah dilaporkan oleh Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Bareskrim Polri.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanda Hamidah dilaporkan oleh Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Bareskrim Polri.
Japto melaporkan Wanda ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Aktif di Politik dan Film, Wanda Hamidah Akui Tak Kesulitan Bagi Waktu
Laporan ini merupakan buntut dari polemik kepemilikan rumah Wanda Hamidah beberapa waktu lalu.
Wanda Hamidah pun sudah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses restorative justice pada Senin (5/12/2022).
Tak sendiri, Wanda didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim untuk dimediasi dengan pihak Japto selaku pelapor.
"Bu Wanda menghadiri panggilan penyidik terkait restorative justice, itu sudah dipertemukan dengan kuasa hukum Pak Japto, beliau belum sempat hadir, makanya diwakili kuasa hukum," kata Agus.
Baca juga: Wanda Hamidah Malas Tanggapi soal Sengketa Rumah Keluarganya: Kalau Kita Mati Baru Cobaan Selesai
Lebih lanjut, Wanda Hamidah berharap agar segera bertemu lngsung dengan Japto.
"Ada harapan dari Mbak Wanda untuk bisa dipertemukan lagi dengan Pak Japto biar tidak bias lagi beritanya," ujar Japto.
Pada kesempatan yang sama, Wanda Hamidah mengatakan bahwa ia masih mengupayakan proses mediasi.
Artis sekaligus politikus ini juga menegaskan siap untuk meminta maaf apabila dirinya terbukti bersalah.
"Saya menghormati proses hukum, itikad baik, ya. Kalau saya salah, saya minta maaf. Kalau saya benar pembuktiannya, kan, nanti ada. Doain aja," jelas Wanda Hamidah.
Baca juga: Perjuangkan Rumahnya yang Sedang Terkena Sengketa, Wanda Hamidah Sebut Terus Ikhtiar Maksimal
"Kita ikutin aja prosesnya. Kalau untuk minta maaf, kan, kalimat yang salah itu yang mana," lanjutnya.
Terkait laporan ini, Wanda juga meminta Japto untuk bisa menunjukkan kalimat mana yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
Sebab, Wanda merasa tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik Japto melalui perkataannya.
"Intinya, saya menjelaskan, saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik. Jadi, sekadar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca," jelas Wanda Hamidah.
Sebagai tambahan, Rumah Wandah Hamidah beberapa kali digeruduk, mulai dari Satpol PP hingga massa dari ormas.
Pada Oktober 2022, petugas Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dan meminta untuk mengosongkan rumah tersebut.
Baca juga: Japto: BNPT Harus Mampu Mendeteksi dan Mencegah Berkembangnya Radikalisme
Sebab, rumah keluarga Wanda itu diklaim milik Japto Soerjosoemarno.
Wanda Hamidah pribadi dan keluarga menolak penggusuran paksa tersebut.
Maka pihak Japto Soejosoemarno melaporkan Wanda Hamidah atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.