Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Wendy Walters Akan Buktikan Perselingkuhan Reza Arap di Sidang Cerai Mereka

Perselingkuhan Reza Arap merupakan alasan Wendy Walters mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Wendy Walters Akan Buktikan Perselingkuhan Reza Arap di Sidang Cerai Mereka
YouTube Luna Maya
Wendy Walters menangis ungkap pilih bercerai dari Reza Arap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Wendy Walters melalui kuasa hukumnya, Jesconiah Siahaan klaim punya bukti perselingkuhan Reza Arap.

Jesconiah mengaku bahwa bukti itu bisa memperkuat dalil gugatan dari kliennya untuk mengajukan perceraian.

Salah satu bukti yang dipegang pihak Wendy adalah sebuah chat yang diduga berisi perselingkuhan Reza Arap.

"Yang menjadi dalil kita perkara ini di pembuktian, termasuk bukti chat (perselingkuhan Reza Arap) itu di tanggal 3 Januari," tutur Jesconiah Siahaan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Mantap Bercerai, Wendy Walters Akui Sudah Maafkan tapi Tak Bisa Lupakan Kesalahan Reza Arap

"Semua terkait dengan gugatan-gugatan kita di antaranya itu (bukti chat perselingkuhan Reza Arap)," ujarnya.

Jesconiah mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar secara online hingga 3 Januari 2023.

BERITA TERKAIT

Dalam sidang tersebut akan dihadirkan saksi untuk memperkuat gugatan dari Wendy pada Reza Arap.

"Hari ini telah ditetapkan tanggalnya ya. Tanggal-tanggalnya, jawaban terbuat 13 Desember minggu depan, kemudian dilanjutkan agenda replik 20 Desember," terang

"Kemudian dilanjutkan lagi duplik 27 Desember, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian pada 3 Januari dan tergugat 10 Januari," lanjut Jesconiah.

Sekadar informasi, Wendy Walters menggugat cerai Reza Arap ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 27 Oktober 2022. 

Sidang awal mediasi mereka sudsh dilakukan pada 15 Oktober 2022 kemarin, akan tetapi kedua belah pihak tidak terlihat hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas