Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ngamuk karena Dito Mahendra Tak Datang Sidang, Berkas Dilempar, Mikropon Jatuh

Nikita Nirzani kembali kecewa karena Dito Mahendra tak datangi sidang. Nikita Mirzani mengambil sebuah map dan kembali ia lemparkan di ruang sidang.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Ngamuk karena Dito Mahendra Tak Datang Sidang, Berkas Dilempar, Mikropon Jatuh
TRIBUN Banten/mildaniati
Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutannya yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Nikita Nirzani kembali kecewa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang Banten.

Hal tersebut terlihat ketika Nikita Mirzani memukul microphonenya hingga jatuh ke lantai usai menjalani sidang.

Baca juga: Nikita Mirzani Siap Tempur Lawan Dito Mahendra di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Selain itu, terlihat momen Nikita Mirzani mengambil sebuah map berwarna biru dan kembali ia lemparkan di ruang sidang.

Ibu tiga anak ini pun menyebut kejadian itu tidak dilakukannya dengan sengaja.

"Engga itu engga ngamuk itu ke senggol," kata Nikita Mirzani, Senin (19/12/2022).

"Itu kesenggol doang, iya berkas itu engga sengaja terbang sendiri aja. Mic aja bisa terbang," lanjut Nikita Mirzani.

Baca juga: Usai Terapi Leher di RS Akhir Pekan Lalu, Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Berita Rekomendasi

Mantan kekasih John Hopkins ini merasa kecewa lantaran Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyebut Dito sengaja mengulur waktu agar dirinya bertahan lama di dalam penjara.

"Kecewa pasti karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda biar saya lebih lama di penjara, tapi engga ada masalah," tutur Nikira Mirzani.

Baca juga: 2 Kali Mangkir hingga Sidang Ditunda, Nikita MIrzani Minta Dito Mahendra Tak jadi Pengecut

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Hakim Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas