Gara-gara Konten Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks, Kamis (22/12/2022).
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya telah dilaporkan polsi, Kamis (22/12/2022).
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks.
Laporan tersebut teregister di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Bermuala saat Kamaradduin Simanjuntak menyebut 'polisi mengabdi ke mafia' pada kanal YouTube Uya Kuya TV.
"Kalau jujur, memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu kok (mengabdi kepada mafia)," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip kanal YouTube Uya Kuya TV, Jumat, (9/12/2022).
Kata Kamaruddin Simanjuntak, polisi mengabdi kepada negara tidak satu bulan penuh.
Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks, Uya Kuya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
Tetapi polisi dibagi waktunya itu dengan mengabdi ke mafia.
"Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. 3 minggu itulah mengabdi kepada mafia."
"Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata," ujarnya.
Atas pernyataannya itu, Kamaruddin Simanjuntak dipolosikan oleh Jullian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
"Telah melaporkan Kamarudddin Simanjuntak dan Surya Utama alias Uya Kuya terkait dengan kontennya Uya Kuya TV yang di YouTube," dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (24/12/2022).
"Bahwa Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kepolisian dimana-mana bekerja mengabdi kepada negara rata-rata satu minggu, dan 3 minggunya mengabdi kepada mafia," ucap Jullian.
Dalam laporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dipolisikan atas dugaan tindak pidana Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 207 KUHP.
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terancam hukuman 10 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
"Kalau maksimal 10 tahun ya. Apalagi di dalam pasal 14 UU No 1 tahun 1946 itu kan kalau seandainya pernyataan berita bohong menimbulkan keonaran di masyarakat itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucap tim kuasa hukum pelapor.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosofa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.