Mangkirnya Dito Mahendra dari Sidang Jadi Salah Satu Perimbangan Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengungkapkan alasannya atas vonis bebas yang diberikan kepada Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (29/12/2022).
Nikita Nirzani bisa mendapatkan vonis bebas karena pertimbangan hakim terkait saksi korban yakni Dito Mahendra yang tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.
Sehingga keterangan saksi korban sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Bebas, Langsung Menangis dan Ucap Terima Kasih, Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang
Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.
"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," terang Dedy.
Diketahui hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Sayangnya hingga persidangan hari ini digelar JPU tetap tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Bahkan menurut laporan jaksa, terdakwa yakni Nikita Mirzani, dan kuasa hukum terdakwa, Dito Mahendra sudah tidak berada di wilayah Indonesia.
Baca juga: Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang
Oleh karena itu majelis hakim pun menilai bahwa JPU menunjukkan sikap tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini.
Dito Mahendra sebagai saksi juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus ini.
"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak diserta alasan sah menurut pasal 160 yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan."
"Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik," sambung Dedy.
Baca juga: Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Dari Sindiran, Sang Pelapor Mangkir Lalu Hari Ini Bebas
Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai
Diberitakan sebelumnya, tangisan Nikita Mirzani langsung terdengar. Sang artis pun sujud syukur di lantai setelah mengetahui bebas dari perkara pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menangis di lantai di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Bahkan Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang.
Nikita Mirzani sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.
Baca juga: Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Sejumlah polwan memberikan minum dan menenangkan Nikita Mirzani
Sementara itu, kuasa hukum, Nikita Mirzani Fahmi Bachmid ikut menenangkan dan memeluk Nikita Mirzani.
Sang sahabat, Fitri Salhuteru, Pujianto, sang manager Dea turut memeluk Nikita Mirzani
Nikita Mirzani sempat mengatakan terimakasih kepada rekan media, sahabat dan tim kuasa hukum
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra dan Jaksa Berbohong Soal Berobat di Malaysia, Klaim Punya Bukti
"Makasih semuanya, makasih bang Aji," ucap Nikita di ruang sidang.
Diketahui, Nikita Mirzai bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) memutuskan bebasnya Nikita Mirzani
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Anita K Wardhani)(Kompas.com/Rasyid Ridho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.