Bersyukur Bebas Dari Gugatan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Tunggu Gebrakan Saya Tahun 2023
Lewat sosial medianya, Nikita Mirzani mengungkapkan rasa bahagianya dan meminta followersnya munggu gebrakan terbarunya di tahun 2023 mendatang.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani masih menikmati euforia kebebasannya dari gugatan Dito Mahendra.
Diketahui Nikita Mirzani bebas dari dakwaan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaram UU ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Tersenyum Saat Keluar Penjara, Bahagia Bisa Pulang Tuntaskan Rindu Pada Anak
Lewat sosial medianya, Nikita Mirzani mengungkapkan rasa bahagianya dan meminta followersnya munggu gebrakan terbarunya di tahun 2023 mendatang.
"ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum," ujar Nikita Mirzani dikutip Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).
"Tunggu gebrakan saya di tahun 2023," tegasnya.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani yang kerap disapa sebagai wanita amazon karena sikapnya yang ceplas ceplos menyatakan dirinya kembali.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tidak akan Pernah Kalah
Setelah sekiranya dua bulan ditahan ia menyatakan siap kembali menjadi sosok yang sering dieluh-eluhkan followersnya itu.
"Yes Wanita Amazon is Come Back !!!!!!!!!!," kata Nikita.
"Selamat menyambut tahun baru semua nya," ujarnya.
Menangis Saat Dengar Putusan, Nikita Mirzani Tersenyum Saat Keluar Penjara
Nikita Mirzani sudah dinyatakan bebas dari dakwaan yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu.
Putusan bebas Nikita disambut haru oleh tim kuasa hukum dan kerabat yang datang, bahkan Nikita sempat menangis di persidangan.
Wajah ceria ditunjukkan Nikita Mirzani. Senyumnya mengembang saat keluar dari Rutan Serang, tempatnya terpenjara 2 bulan terakhir ini.
Ya, Nikita Mirzani telah bebas sejak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan dakwaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra tak bisa dilanjutkan.
Baca juga: Profil Dedy Adi Saputra, Hakim yang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik
Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12/2022).
Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.
"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Saat keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani nampak terlihat leher Nikita Mirzani masih terpasang gips untuk menahan sakit leher yang dideritanya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai ini pun tampak tidak segan menyapa para pengujung, yang sedang menunggu giliran untuk menjenguk.
Sambil tersenyum dan melambaykan tanganya. Nikita Mirzani tampak menyapa para pengujung.
"Hay," ucapnya sambil melambaykan tangan.
Sapaan Niki pun sontak disambut hangat oleh para pengujung yang melihatnya saat keluar dari Rutan Serang.
" Nikita Mirzani," kata para pengujung yang juga turut menyapanya.
Rencana Nikita Mirzani Usai Bebas, Tuntaskan Rindu Pada Buah Hati
Artis Nikita Mirzani berencana untuk bertemu langsung dengan tiga orang anak setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Serang.
Hal itu diungkap dalam sesi wawancara di kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Banten pada Kamis (29/12/2022) malam
"Kalau senang pasti senang. Akhirnya bisa kembali lagi ke rumah ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 Minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang atas kesalahan apa juga bingung gitu. Ya sudah ikutin saja alurnya sampai hari ini akhirnya bisa pulang lagi," ujarnya.
Rona bahagia terlihat dari raut wajah Nikita Mirzani setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Nikita Mirzani masih harus menunggu selama enam jam untuk mendapatkan berita acara pembebasan yang dikeluarkan oleh pihak Rutan Kelas IIB Serang.
Ucapkan Terimakasih
Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Aku juga mau ngucapin terima kasih banyak sama bapak hakim. Ternyata masih ada hakim yang jujur yang bisa memahami persoalan secara benar dengan menerapkan KUHP secara benar. Sehingga kasus ini memang tidak layak untuk diteruskan sehingga putusannya menyatakan tuntutan tidak dapat diterima seperti itu membebaskan aku dari tahanan,"kata Nikita.
Bahkan dia juga mengapresiasi dan berterimakasih pada sang sahabat Fitri Salhuteru, Pujiyanto, Fahmi dan sahabatnya yang sudah mendampinginya. Serta istri Johan yang selalu yang selalu memberikan makanan untuknya selama di rutan karena hawatir diracun.
"Aku juga mau ngucapin terima kasih pastinya yang selalu ada untuk aku kak Fitri, bang haji. Terus pak ketua pak Johan, istrinya teteh yang selalu kirim aku makanan karena aku nggak boleh makan dari luar takut diracun katanya," tuturnya.
"Buat teman-teman yang selalu nyiapin waktu datang ke sidang ya buat bang Fahmi lawyer Niki yang paling the best se Nusantara dan Nusa Kambangan," tambahnya.