Sempat Kesal Dito Mahendra Mangkir, Nikita Mirzani Tak Mengira Langsung Bebas, di Luar Ekspektasi
Nikita Mirzani dirinya tak menyangka bisa bebas saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Kamis (29/12/2022) kemarin.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dirinya tak menyangka bisa bebas saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Kamis (29/12/2022) kemarin.
Awalnya dia mengira penahannnya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.
Baca juga: Bersyukur Bebas Dari Gugatan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Tunggu Gebrakan Saya Tahun 2023
"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tau ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya dikutip Tribunnews.com dari TribunBanten.com.
Selama persidangan kemarin, Niki menjelaskan berlangsung pelik dan panjang.
Sidang dipenuhi adanya perdebatan. Apalagi, Nikita Mirzani sempat kesal karena Dito Mahendra lagi-laggi mangkir tak datangi sidang.
Bahkan, dia menyatakan terjadi pembohongan di persidangan yang dilakukan Dito Mahendra selaku penggugat terdakwa.
"Ceritanya bagaimana tadi kejadian di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang.
Baca juga: Fitri Salhuteru Bawa Pria yang Mengaku Ditipu Dito Mahendra dan Merugi Rp450 Juta ke Pengadilan
Bahkan saya nyatakan bahwa terjadi pembohongan terhadap majelis hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya. Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan adanya pasal 36 bulan itu.
Saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini murni kriminalisasi terhadap Nikita Mirzani dan itu kita bongkar semua supaya berhenti. Ini kasus pada saat itu juga," jelasnya.
Majelis hakim mengambil sikap menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, jaksa tidak mampu dan tidak serius mengurus perkara ini dimana jaksa tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra selama 4 kali di persidangan.
"Karena dibilang sakit kita sudah tahu tidak sakit, dia bilang ada di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura, hakim tidak suka dipermainkan seperti ini dan jaksa pun masuk dalam lingkaran permainan seperti ini. Kasihan institusi kejaksaan," ucapnya.
"Sudah saya sampaikan ke majelis hakim, majelis hakim juga saya beritahu pada itu dan perkara ini tidak mungkin bisa berjalan karena berkas itu penuh dengan kepalsuan, silakan berkas dengan palsu-palsu. Yang menjadi pertimbangan juga adalah jaksanya telah membohongi publik dan membohongi hakim serta membohongi kita semua yang ada di persidangan," tambahnya.
Baca juga: Pasca Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Rencanakan Liburan ke London dengan Anak-anaknya
Pihak Nikita berhasil membawa barang bukti jika Dito Mahemdra tidak oergi ke Malaysia, melainkan pergi ke Singapura.
"Dia menyatakan bahwa ada di Malaysia. Ini loh dia ada di Singapura. Kami punya bukti, saya punya semuanya seperti itu kejadiannya," jelasnya.
"Saya ucapkan banyak terima kasih ke majelis hakim yang menjadi wakil tuhan di muka bumi ini memberikan putusan yang seadil-adilnya, anda (majlis hakim,-red) yang memegang pucuk pimpinan, bagaimana KUHP berjalan pada tempatnya, saat ini kita bisa melihat bagaimana hakim begitu keras di dalam terapkan pasal 160 ayat 2," sambungnya.
Bebasnya Nikita dari tahanan adalah bebas murni lantaran majlis hakim sudah menyatakan jikan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan dan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita tidak dapat disidangkan.
"Bebasnya ini bebas murni, ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas ini tidak layak, perkara ini tidak layak disidangkan. Itu adalah putusannya, mau diteruskan silakan karen tidak mungkin bisa diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kepalsuan di dalam berkasnya," terangnya
Ungkap Keanehan Kasus Kliennya VS Dito Mahendra Aneh, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siap Lapor Polisi
Nikita Mirzani telah divonis bebas dari dakwaan atas laporan Dito Mahendra.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Dengan bebasnya Nikita Mirzani, kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyebut akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main belakang dalam kasus ibu tiga anak itu.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tidak akan Pernah Kalah
Tidak mau terburu-buru akan hal tersebut, Fahmi dan Nikita Mirzani berencana akan membuat laporan polisi pada 2023.
"Ingat pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu ini yang terpenting," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Serang Banten, Kamis (29/12/2022) malam.
Fahmi melihat banyak keanehan yang terjadi dalam kasus kliennya.
Tidak hanya itu Fahmi Bachmid berjanji akan membongkar semuanya serta mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.
"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat," tegas Fahmi Bachmid.
"Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," pungkas Fahmi Bachmid.
(TribunBanten.com/Mildaniati/Desi Purnamasari) (Tribunnews.com/Fauzi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.