Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Langsung Pulang ke Rumah

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Langsung Pulang ke Rumah
TribunBanten.com/Mildaniati
Artis Nikita Mirzani.bebas dari dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Hakim memutuskan kebebasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Menurut keterangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kliennya usai dinyatakan bebas akan segera kembali ke rumah seusai mengurus semua administrasi.

"Iya, hari ini juga, (Nikita) pulang," kata Fahmi saat dihubungi awak media.

Baca juga: Sebut Kasus Dito Mahendra Aneh, Pengacara Nikita Mirzani Akan Laporkan Oknum yang Terlibat

Namun Fahmi Bachmid belum mau bicara banyak mengenai putusan bebas terhadap kliennya itu.

"Nanti aja ya, masih repot banget ini," ungkap Fahmi.

Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Instagram Nindy Ayunda Ramai Netizen Bersorak Rayakan Kebebasan Nyai

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas