Dituntut 7 Bulan Penjara oleh JPU, Ayu Thalia Optimis Divonis Bebas
Sidang pembacaan vonis terdakwa Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik akan digelar pekan depan, atau pada 12 Januari 2023.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terdakwa Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik akan digelar pekan depan, atau pada 12 Januari 2023.
Diketahui Ayu Thalia menjadi terdakwa atas laporan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Baca juga: Ayu Thalia: Kenal Nicholas Sean Adalah Musibah Buat Saya
Jelang sidang tersebut, Ayu Thalia optimistis akan divonis bebas.
"Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya. Bebas!" kata Ayu ditemui di Pengadilan Negeri Jakara Utara, Kamis (5/1/2023).
Kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni menegaskan, Pasal 311 KUHP Pidana tentang fitnah yang menjerat Ayu Thalia belum tentu terbuki.
"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" jelas Pitra.
Awalnya sidang beragendakan pembacaan vonis akan digelar pada Kamis (5/1/2023) di PN Jakarta Utara.
Baca juga: Ayu Thalia Tak Terima Dituntut 7 Bulan, Ungkap Kenal Nicholas Sean Musibah Untuknya
Namun karena hakim belum siap, sidang ditunda hingga pekan depan.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang 24 November 2022.
Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.
Jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.
Atas tuntutan itu, Ayu telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 1 Desember 2022.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021, atas dugaan penganiayaan. Sebagai bukti, dia turut mendaftarkan bukti hasil visum.
Namun penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi karena menilai tak ditemukan bukti tindak pidana.
Merasa dirugikan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik, pada 30 Agustus 2021.