Respon Ibunda Venna Melinda Usai Tahu Anaknya jadi Korban KDRT Ferry Irawan
Ni Made Ayu Rachmawati mengaku sedih setealh tahu anaknya, Venna Melinda jadi korban KDRT
Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Aktris sekaligus politisi Venna Melinda menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, Ferry Irawan.
Kejadian itu terjadi saat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap di salah satu hotel Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).
Di hari yang sama, Venna Melinda langsung melaporkan Ferry Irawan ke Mapolres Kediri Kota yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Akibat kasus KDRT tersebut, Venna Melinda mengalami luka pada hidungnya hingga mengeluarkan darah.
Ni Made Ayu Rachmawati sebagai ibu Venna Melinda mengaku sedih mengetahui sang anak menjadi korban KDRT.
"Ya pasti sedih dong, pasti sedih," katanya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Kronologi Lengkap KDRT pada Venna Melinda hingga Penetapan Ferry Irawan Jadi Tersangka
Meski begitu ibunda Venna itu tidak menyesal menikahkan sang anak dengan Ferry Irawan.
Lantaran menurut Ayu, hal tersebut sudah menjadi sebuah masa lalu yang tak bisa diulang kembali.
"Ya sudah tidak perlu disesalkan, udah lewat, sudah lewat," tuturnya.
Ayu juga mengaku belum sempat menjenguk Venna Melinda saat masih dirawat di rumah sakit kawasan Waru, Sidoarjo.
Hal itu lantaran ia masih mengurus cucu-cucunya dan mengatakan sudah banyak keluarga yang mendampingi Venna Melinda.
"Nanti tunggu ini lagi ngurus cucu-cucu yang lain,"
"Itu sudah ada papanya, adiknya ada, anak-anaknya Vena sudah ada di sana semua, ada keluarga juga gitu," tutupnya.
Diketahui Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022.
Sebelumnya, Hotman Paris mengurai permasalahan rumah tangga Venna dan Ferry.
Hotman menyebut Venna sudah mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir.
"Ternyata Venna mengatakan apa yang dialami Venna ini bukan hanya yang di Kediri."
"Tapi sudah 3 bulan terakhir," kata Hotma Paris di depan Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Kabar terbaru menyebutkan Ferry Irawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Ferry Irawan akan melakukan pemeriksaan kedua yang dijadwlakan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
(Tribunnews.com/Dian Hastuti)