Revaldo Ditangkap Lagi, Barang Buktinya Ganja dan Sabu
Polisi menangkap artis peran Revaldo terkait penyalahgunaan narkoba ganja dan sabu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap artis peran Revaldo terkait penyalahgunaan narkoba ganja dan sabu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Baca juga: BREAKING NEWS, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi, Kembali Terjerat Kasus Narkotika
"Betul ketangkep," kata Mukti kepada awak media, Kamis (12/1/2023).
Sampai saat ini kasus Revaldo masih dalam pengembangan tim Satnarkoba Polda Metro Jaya.
"Masih pengembangan," tutur Mukti.
Baca juga: Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022, Ardhito Pramono hingga Komika FF
Kendati begitu pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait penangkapan pemeran series Srigala Terakhir tersebut.
Namun, Revaldo ditangkap karena kedapatan mengantongi ganja dan sabu.
"Ganja sama sabu," pungkas Mukti.
Ditangkap di Rumahnya
Mukti menambahkan, Revaldo ditangkap petugas di kediamannya, Rabu (11/1/2023). Saat ini, Revaldo masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini petugas masih dalam penyelidikan, nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan," ucapnya.
Mukti menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari keterangan Revaldo kepada penyidik. Ia juga belum mau membocorkan barang bukti apa saja yang disita dari Revaldo.
"Nanti diinfokan lagi ya," ujar Kombes Mukti. (ARI).
Bukan Kali Pertama Ditangkap
Sekedar informasi, Revaldo tak hanya sekali terjerat narkoba.
Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.
Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.
Tak hanya itu Revaldo kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti. Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.