Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Revaldo Fifaldi Kenakan Rompi Tahanan setelah Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba

Aktor Revaldo Fifaldi menghadiri konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Revaldo Fifaldi Kenakan Rompi Tahanan setelah Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Revaldo saat dirilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba aktor Revaldo Fifaldi.

Dalam koferensi pers itu, Revaldo dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Revaldo diciduk polisi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu dan ganja.

Polisi mengungkap, sebelum ditangkap aktor berusia 40 tahun itu menggunakan narkoba empat kali dalam seminggu, sejak tahun 2022.

"Satu minggu empat kali (memakai) semenjak 2022," ujar Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander di Jakarta dikutip Jumat (13/1/2023).

Donny juga menambahkan, alasan Revaldo menggunakan narkoba adalah relaps atau keinginan dalam diri untuk melakukan lagi.

Revaldo kembali menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas atau sekitar satu tahun terakhir.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Revaldo: Lebih Baik Ditegur Begini daripada Ditegur Yang Maha Kuasa

Berita Rekomendasi

"Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas sekitar 1 tahun terakhir (2022)," ujar dia

Sebelumya, aktor yang kini berusia 40 tahun ini sudah pernah ditangkap untuk kasus yang sama.

Kasus ini menjadi kasus ketiga Revaldo ditangkap karena menggunakan narkoba.

Untuk kasus ketiganya ini, Revaldo ditangkap di Jakarta, pada Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, Revaldo pertama kali diringkus oleh polisi pada 10 April 2006 karena kasus narkoba.

Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.

Lantaran berkelakuan baik selama berada dalam sel tahanan, pada 7 September 2007 Revaldo dibebaskan.

Namun tak cukup sekali ia penjara, Revaldo kembali mendekam di balik jeruji besi atas kasus narkoba di tahun 2010.

Polisi kala itu menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti.

Revaldo pun harus menjalani hukuman selama lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Dian/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas