Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Kasus KDRT Venna Melinda, Komnas Perempuan Harap Kepolisian Tak Gunakan Restorative Justice

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang meminta Kepolisian tidak menggunakan restorative of justice dalam menangani kasus KDRT Venna Melinda.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Soal Kasus KDRT Venna Melinda, Komnas Perempuan Harap Kepolisian Tak Gunakan Restorative Justice
Instagram @vennamelindareal
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang memberikan tanggapannya terkait kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda. Veryanto Sitohang meminta Kepolisian tidak menggunakan restorative of justice dalam menangani kasus KDRT Venna Melinda. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang memberikan tanggapannya terkait kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda.

Diketahui Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT yang diterimanya ke Polda Jatim.

Menurut Veryanto, kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 UU KDRT tertulis bahwa KDRT tidak termasuk delik aduan, tetapi merupakan delik biasa.

Sehingga ketika kepolisian mengetahui kasus KDRT tersebut, dengan atau tidak adanya laporan dari korban atau pendampingnya, kasus KDRT ini tetap harus ditindaklanjuti.

Kepolisian juga harus memproses kasus KDRT tersebut hingga ke persidangan.

"Kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 tersebut kami tegaskan itu bukan sebagai delik aduan, tetapi itu adalah delik biasa. Karena itu ketika kepolisian mengetahui kasus itu, dengan atau laporan dari korban atau pendampingnya."

Baca juga: Ivan Fadilla Berikan Dukungan untuk Venna Melinda yang Kini Alami Dugaan KDRT

"Sangat penting untuk kepolisian untuk menindaklanjuti itu, memproses kasus itu sampai pada proses persidangan," kata Veryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Veryanto pun berharap agar kepolisian tidak menggunakan restorative of justice dalam menangani kasus KDRT.

Terlebih KDRT yang diterima oleh Venna Melinda ini telah mengakibatkan luka-luka dan menganggu keselamatannya.

"Kami juga berharap kepolisian tidak menggunakan restorative justice dalam penanganan KDRT, apalagi secara khusus dia mengakibatkan luka-luka atau menganggu keselamatan korban," tegasnya.

Baca juga: Elma Theana Ungkap Kesedihan Ferry Irawan atas Kasus KDRT Venna Melinda

Alami Dugaan KDRT, Venna Melinda Tulis Kalimat Penyemangat untuk Perempuan

Diberitakan sebelumnya, Artis peran Venna Melinda mengklaim menjadi korban dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan.

Atas tindakan tersebut membuat Venna melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur.

Kemudian, Venna kembali aktif bersosial media. Baru-baru ini ia mengunggah pesan bijak melalui laman Instagram pribadi miliknya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas