Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Alami Kesedihan Mendalam, Pengacarnya Upayakan Restorative Justice

Ferry Irawan dipolisikan Venna Melinda dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia juga sudah ditahan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ferry Irawan Alami Kesedihan Mendalam, Pengacarnya Upayakan Restorative Justice
Facebook Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya dan Venna Melinda sebelum ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan mengalami kesedihan mendalam imbas masalah rumahtangganya dengan Venna Melinda.

Sebab, karena masalah tersebut ia dipolisikan sang istri. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sudah ditahan.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan Venna Melinda.

“Klien kami saat ini masih mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang klien kami hadapi,” tulis Jeffry Simatupang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Bongkar Ferry Irawan Kerap Minta Uang Pulsa hingga Bayar Ojol, Venna Melinda: Aku Nyesel Menikah

“Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tambah Jeffry.

Selain itu, Jeffry juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan sejak 16 Januari 2023.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Senin, 16 Januari 2023, dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti (alasan subyektif),” tutur Jeffry.

Berita Rekomendasi

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Jerry, pihaknya juga mendesak agar membuka surat hasil keterangan medis, sehingga tidak terjadi simpang siur terkait kasus yang dialami Venna Melinda dan Ferry Irawan.

“Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor. Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis,” tulis Jeffry.

Pasalnya, menurut Jefrry, hal itu berkaitan dengan pasal yang diterapkan untuk Ferry Irawan, yakni Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan saat ini telah ditahan atas laporan Venna Melinda beberapa waktu lalu di Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry mulai ditahan sejak 16 Januari 2023 kemarin setelah diperiksa selama lebih dari enam jam sebagai tersangka.

Ekspresi Ferry dianggap akting

Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Jeffry Simatupang menyebut  Ferry Irawan sedang mengalami persoalan hukum yang memungkinkan adanya tekanan-tekanan tersendiri dalam hidupnya.

Baca juga: Kepada Hotman, Venna Melinda Sebut Menikah dengan Ferry Irawan adalah Kesalahan Terbesar dalam Hidup

Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023).

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, (17/1/2023), Jeffry Simatupang membeberkannya.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa saat ini Ferry Irawan juga sedang mengalami persoalan rumah tangga.

Sehingga ia menilai tidak tepat jika ekspresi Ferry Irawan dinilai hanya sebatas akting.

Athalla Naufal bersama Venna Melinda (kiri). Saat sang adiik mengabarkan kondisi sang mama membaik pasca KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan Verrel Bramasta minta doa.
Athalla Naufal bersama Venna Melinda (kiri). Saat sang adiik mengabarkan kondisi sang mama membaik pasca KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan Verrel Bramasta minta doa. (kolase/instagram)

"Kurang tepat lah. Setiap orang mengalami persoalan hukum pasti ada tekanan-tekanan tersendiri ya."

"Apalagi ini persoalan rumah tangga."

"Tentu Pak Ferry juga banyak tekanan dan pikiran dalam dirinya."

"Jadi sekali lagi kalau dikatakan itu akting atau pura-pura itu saya rasa tidak tepat, tidak benar gitu lho," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang sempat menjelaskan alasan Ferry Irawan ditahan, padahal hanya berjarak beberapa hari dari pelaporan Venna Melinda.

Hal tersebut mengacu pada pasal 24 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.

"Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana, seseorang yang diancam dengan hukuman lima tahun itu dapat ditahan."

"Itu merupakan syarat objektif, karena saat ini Pak Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun maka memenuhi syarat objektif," terang Jeffry Simatupang.

Baca juga: Ditahan karena Kasus KDRT, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda atas Kekhilafannya

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Kendati demikian, Jeffry Simatupang menjaminkan kepada pihak kepolisian bahwa Ferry Irawan tidak akan melarikan diri.

"Di sisi yang lain ada syarat subjektif, bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, yang kedua tersangka tidak akan melarikan diri."

"Tentu itu yang akan kami jamin pada pihak kepolisian."

"Bahwa pak Ferry tidak akan melarikan diri dan yang kedua pak Ferry juga tidak akan menghilangkan barang bukti," imbuh Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa Ferry Irawan akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ferry Irawan pada kuasa hukumnya.

"Sejak awal pak Ferry sudah menyatakan bahwa dia akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya."

"Akan kooperatif," kata Jeffry Simatupang.

Hal tersebut yang mendasari pihak Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu lah alasan kami mengajukan penangguhan penahanan gitu lho."

"Itu kewenangan kepolisian, kami menggunakan alasan subjektif bahwa pak Ferry akan kooperatif."

"Bahwa pak Ferry tidak akan menghilangkan barang bukti, karena seluruh barang bukti saat ini kan sudah ada di kepolisian," papar Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa, Ferry Irawan memenuhi syarat subjektif untuk ditangguhkan penahannanya.

"Saya rasa Pak Ferry memenuhi syarat subjektif untuk penanguhan penahanannya," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa kliennya bisa ditahan selama 20 hari dalam penahanan pertama.

Namun, hal tersebut bisa batal jika Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan.

"Mengacu pada kitab undang-undnag hukum acara pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan pertama kali itu 20 hari."

"Kecuali pihak Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang sudah kami ajukan," jelas Jeffry Simatupang.

Disinggung soal surat cinta Ferry Irawan untuk Venna Melinda.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh Ferry Irawan dari lubuk hatinya yang paling dalam.

"Suratnya itu tentu dari lubuk hatinya pak Ferry yang paling dalam."

"Itu lah isi hatinya Pak Ferry yang diungkapkan melalui surat, kemudian dibacakan di depan teman-teman media," tutup Jeffry Simatupang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas