Jessica Iskandar Keluhkan Hukum Indonesia Tak Tegas, Sebut Christoper Dipanggil 2 Kali Tapi Mangkir
Artis Jessica Iskandar mengeluhkan soal hukum di Indonesia yang dinilai kurang tegas.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jessica Iskandar mengeluhkan soal hukum di Indonesia yang dinilai kurang tegas.
Sebab perkaranya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan di Polda Metro Jaya terhadap Christoper Steffanus Budianto belum juga menemukan titik terang.
Baca juga: Tak Terima Disebut Penipu, Stefanus Budianto Seret Jessica Iskandar ke Jalur Hukum
Padahal Christoper Steffanus telah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia tak kunjung hadir panggilan tim penyidik.
Kasus tersebut kini sudah berjalan 6 bulan sejak Jessica Iskandar mengetahui adanya dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kendaraannya yang digunakan oleh pihak travel Christoper.
"Yang pasti saya juga menanyakan proses selanjutnya bagaimana karena kan sudah surat perintah membawa itu kalau memang dugaan si terlapor ini ada di luar negeri ya kita mohon ketegasan juga kepada bapak penyidik," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, Rolland berharap pihak berwajib dapat segera memanggil Christoper untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan kliennya.
Baca juga: Putuskan Pensiun Jadi Aktris, Jessica Iskandar Tak Menyangka Kini Ditipu: Rencana Berantakan
"Karena di sini bagaimanapun pertanggung jawaban hukum itu harus menekan tentang orang itu dimana ini kan menjadi percontohan bagaimana penegakan hukuman di Indonesia," tutur Rolland.
Kemudian, Rolland menyebut ada perkembangan laporan polisi Jessica Iskandar di Polda Metro Jaya.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang akan menerbitkan kemungkinan jemput paksa terlapor yakni Christoper Steffanus Budianto.
"Yang lalu kan sudah naik sidik, sekarang kita menerima SP2HP terakhir itu surat perintah membawa si Stevennya, sudah terbit, karena apa disini, karena dia dipanggil tidak hadir," ungkap Rolland.
"Jadi ada surat perintah membawa. Seperti saya sampaikan, kalau orang dipanggil kepolisian itu kan sifatnya memaksa, enggak ada orang bisa menghindar," pungkasnya.
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 September 2022.
Sementara, dalam jumpa pers tersebut, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar dam melaporkan CBS ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP