Tegas Polisikan Ferry Irawan karena KDRT, Venna Melinda: Harus Ada Efek Jera
Venna Melinda polisikan Ferry Irawan terkait kasus KDRT agar mendapatkan efek jera.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Venna Melinda tidak membenarkan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Venna Melinda yang menjadi korban KDRT mengaku harus memberikan efek jera pada pelaku, Ferry Irawan, dengan melaporkannya ke aparat hukum.
Venna Melinda menyebut hal terpenting bagi korban KDRT adalah berani untuk mengungkap kekerasan yang telah dialami.
Mengutip kanal YouTube Trans7 Official, Venna mengatakan gambaran hubungan suami istri haruslah dilandasi dengan kasih sayang.
Ibu tiga anak itu juga menyebut yakin dengan keputusannya yang memilih bercerai dengan Ferry Irawan.
"Insya Allah bulat (bercerai), karena sekali lagi menurut aku kalau perkawinan itu harusnya sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta) warahmah (penuhkasih sayang) ya," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Baca juga: Jawaban Hotman Paris soal Kemungkinan Kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan Berakhir Damai
"Insya Allah nanti kedepannya dan proses cerainya ya, hal ini dipercepat. Supaya kasus ini cepat selesai juga," katanya lagi.
Venna mengatakan tidak ada agama mana pun membenarkan tindakan suami yang menyakiti istri.
"Agama apapun tidak membenarkan kalau suami yang paling kita percaya, cinta itu bisa menyakiti kita tanpa tahu kapan waktunya," tutur Venna.
Ia mengatakan mendapatkan hikmah dari peristiwa kekerasan yang menimpanya.
"Apa yang aku alami ini sudah menjadi hikmah luar biasa buat hidupku, bahwa aku kedepannya dikasih keselamatan," ucapnya.
"Dikasih Allah waktu untuk bisa lebih manfaat ya khususnya bagi korban KDRT," tambahnya.
Wanita yang berusia setengah abad itu menegaskan hal terpenting dari korban KDRT adalah berani mengungkap kekerasan yang menimpanya.
"Karena buat aku yang paling penting dari korban KDRT adalah berani speak up, berani untuk memproses ini di jalur hukum," tegasnya.
Ia melanjutkan, hal itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku KDRT.
"Sekali lagi harus ada efek jera, karena tidak ada pembenaran apapun," imbuh Venna.
Diketahui Venna Melinda mengaku mengalami KDRT dari Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023).
Tindak kekerasan itu berujung pada luka berdarah di hidung Venna Melinda yang membuat ia melaporkan Ferry Irawan ke polisi.
Kemudian Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/1/2023) lalu.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Akhirnya Ferry Irawan menjadi tahanan Mapolda Jatim untuk kasus KDRT ini pada Senin (16/1/2023) lalu.
(Tribunnews.com/Dian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.