Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Harap Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Dikabulkan

Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda. Ia pun ditahan di Polda Jatim.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Keluarga Harap Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Dikabulkan
Facebook Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya dan Venna Melinda sebelum ditahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan telah mengajukan surat penangugan penahanan usai terjerat kasus KDRT Pada Venna Melinda.

Dalam penangguhan penahanan tersebut pihak Ferry Irawan memasukkan riwayat penyakit dan menganggap perlakuan ayah sambung Verrell Bramasta itu kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Pihak keluarga Ferry Irawan juga telah menandatangani penanguhan penahanan ayah sambung Verrell Bramasta tersebut.

"Saudara kandung telah menandatangani penangguhan penahanan untuk Ferry dan saudara kandung juha sudah mengajukan penangguhan, dan itu sudah dimasukkan ke Polda Jatim," kata adik ipar Ferry Irawan, Faisal saat jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tangisan Ferry Irawan Tanpa Air Mata, Denny Sumargo: Mungkin Dia Capek Menangis, Air Matanya Kering

Keluarga Ferry Irawan berharap penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.

Namun hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan informasi terkait keputusan penangguhan penahanan dari pihak berwajib.

BERITA REKOMENDASI

"Cuma entah tidak dikabulkan atau diabaikan kita belum mendapatkan jawabannya," ungkap Faisal.

"Dan mudah mudahan itu dikabulkan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (17/1/2023).

Alasan pengajuan penahanan tersebut dikarenakan Ferry dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus KDRT di Polda Jatim.

Tidak hanya itu, alasan lainnya mengajukan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan riwayat penyakit yang dialaminya.

Namun Jeffry Simatupang tidak membeberkan secara detail riwayat penyakit yang diidap oleh kliennya, Ferry Irawan.

"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," tutur Jeffry Simatupang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas