Dapat Ancaman Kekerasan, Rizky Billar Laporkan Sejumlah Haters, Pengacara Ungkap Kondisi Kliennya
Rizky Billar telah melaporkan beberapa akun media sosial terkait ancaman kekerasan yang ditujukan padanya, Selasa (10/1/2023) lalu.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Rizky Billar, Sadarkh Seskoadi ungkap alasan kliennya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023) malam.
Sadarkh Seskoadi membantah tudingan kedatangan Rizky Billar ke kantor polisi lantaran terlibat kasus hukum.
Suami Lesti Kejora tersebut hanya melanjukan pemeriksaan terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
"Mas Rizki beserta dengan Mbak Lesti hadir di Polda Metro untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan," kata Sadarkh dikutip dari YouTube Cumi Cumi, Jumat (20/1/2023).
Rizky Billar telah melaporkan beberapa akun media sosial terkait ancaman kekerasan yang ditujukan padanya, Selasa (10/1/2023) lalu.
Bapak Muhammad Leslar Al-fatih tersebut datang sebagai saksi untuk dimintai keterangan polisi.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Datangi Polda Metro Jaya, sang Pengacara Beri Penjelasan
"(Rizky Billar) dimintai keterangan terkait laporan yang sudah masuk di Polda Metro untuk kasus beberapa akun sosial media yang kami laporkan," terang Sadarkh.
Sadarkh tak menjelaskan jumlah akun yang dilaporkan oleh Rizky Billar.
Pasalnya hal tersebut sudah masuk dalam penyelidikan.
Ditanya alasan Rizky Billar melaporkan akun-akun haters itu, Sadarkh menilai ulah warganet tersebut sudah melewati batas toleransi.
"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi."
"Karena memang hal ini dapat terjadi, sehingga Mas Rizky merasa bahwa ini harus ditindaklanjuti seperti itu," Sadarkh.
Lebih lanjut, Sadarkh menyebut jika ancaman yang diterima Rizky Billar berupa video yang diunggah ke media sosial.
Akibat ancaman kekerasan tersebut, kondisi psikis Rizky Billar dan Lesti Kejora terguncang.
"Saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen."
"Sehingga mengakibatkan kami harus mengambil satu tingkatan secara tegas seperti ini," tutup Sadarkh.
Sebagai informasi, Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE terkait perbuatan teror online yang dilarang.
Baca juga: Sunan Kalijaga Ingin KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Berakhir Damai: Contoh Lesti-Billar
Sebelumnya, Billar beberapa kali mengungkap rencananya memberikan efek jera untuk para haters.
Disinggung mengenai anaknya, Muhammad Leslar Al Fatih Billar yang kerap dihujat, Rizky Billar berencana memberikan efek jera untuk haters yang menghujat anaknya.
"Apa lagi kalau memang kelewatan khususnya anak saya sih, kalau saya sih ya udah lah."
"Tapi kalau anak saya mungkin akan memberikan sedikit shock therapy."
"Kalau seandainya ada lagi yang melakukan hal-hal yang tidak baik lah seperti hujatan ke anak saya," papar Rizky Billar.
Rizky Billar menambahkan, kebanyakan yang menghujat anaknya adalah orang tua yang juga telah memiliki anak.
"Saya nggak habis pikir, yang menghujat itu kebanyakan orang tua yang udah punya anak juga," ujar Rizky Billar.
Dalam tayangan tersbut, Rizky Billar sempat membandingkan bagaimana jika posisi orang yang menghujat anaknya ada di posisinya yang mendapati sang anak dihujat oleh orang lain.
"Bagaimana jika dia memposisikan sebagai saya yang anaknya dihujat apakah dia akan terima?" tutup Rizky Billar.
(Tribunnews.com/Dipta/Gabriella Gunatyas)